Bisnis.com, JAKARTA — Presiden AS Donald Trump memberikan ultimatum kepada negara-negara yang memajaki perusahaan digital AS. Trump mengancam akan mengenakan tarif 100% kepada negara tersebut.
Dilansir dari BBC, Trump mengatakan di platform media sosialnya Truth Social bahwa banyak negara di Eropa telah membahas pemberlakuan pajak terhadap perusahaan digital AS. Beberapa negara pun hampir melakukannya.
Dia pun memperingatkan bahwa sanksi berat akan diterapkan segera apabila negara-negara menerapkan pajak bagi perusahaan digital AS.
"Harap perhatikan pernyataan ini untuk menunjukkan bahwa negara mana pun yang memberlakukan pajak semacam itu akan segera dikenakan tarif 100% untuk semua barang yang dikirim ke Amerika Serikat," tulis Trump dilansir dari BBC pada Sabtu (27/6/2026).
Di sisi lain, Inggris sebenarnya telah menerapkan pajak semacam itu sejak 2020. Pajak jasa digital 2% di Inggris berlaku bagi perusahaan-perusahaan mesin pencari utama, platform media sosial, dan e-commerce dengan pendapatan global dari bisnis digitalnya melebihi £500 juta.
Kondisi tersebut berdampak kepada beberapa raksasa digital AS, termasuk Apple, Google, Meta, dan Amazon yang menghasilkan lebih dari £800 juta pada 2024–2025.
Baca Juga
- Trump Izinkan Anthropic Jualan Claude Mythos 5 Secara Terbatas, Sempat Diblokir
- Protes Trump, Iran Walkout dari Perundingan dengan AS di Swiss
- Trump Klaim Starmer Akan Mundur, Tekanan terhadap PM Inggris Kian Menguat
Pada April 2026 pun, Trump sebenarnya telah mengatakan bahwa Inggris menghadapi tarif besar karena diduga menargetkan perusahaan-perusahaan besar AS dengan pajak.
"Mereka pikir mereka akan mendapatkan keuntungan mudah, itulah sebabnya mereka semua memanfaatkan negara kami," kata Trump saat itu.
Prancis, Italia, dan Spanyol juga mengenakan pajak layanan digital sebesar 3% kepada perusahaan besar yang beroperasi di negaranya. Kemudian, beberapa negara Uni Eropa lainnya telah menerapkan atau mengusulkan pajak serupa, mengacu data kelompok nirlaba Tax Foundation.





