Purwokerto (ANTARA) - Polresta Banyumas memfokuskan penanganan kasus dugaan penipuan investasi bodong dengan tersangka oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) pada upaya pemulihan kerugian korban melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (28/6), mengatakan hingga saat ini sudah lebih dari 18 korban yang melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Yang sudah melaporkan ke SPKT kami dan sedang dalam penanganan kami itu sudah lebih dari 18 orang korban atas nama tersangka inisial N atau D," katanya menegaskan.
Baca juga: Polresta Banyumas minta korban kasus penipuan pensiunan segera lapor
Menurut dia, penyidik tidak hanya berfokus pada proses penindakan terhadap tersangka, juga mengupayakan pemulihan kerugian korban melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami tidak berhenti kepada penindakan terkait dengan perbuatan tersangka. Namun kami juga fokus kepada recovery asset atau pemulihan pengembalian kerugian korban," katanya.
Ia mengatakan penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan TPPU terhadap tersangka untuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.
Menurut dia, sejumlah aset milik tersangka, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak telah dilakukan pemblokiran sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Beberapa asetnya, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, tanah, mobil, sudah kami lakukan pemblokiran. Untuk proses penyidikan TPPU ini sedang berjalan," katanya.
Ia mengatakan proses penyidikan TPPU membutuhkan waktu karena penyidik masih harus meminta keterangan ahli di bidang TPPU, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta perbankan guna memperkuat pembuktian.
Ia mengharapkan penyidik dapat menemukan dan mengumpulkan lebih banyak aset milik tersangka maupun yang terafiliasi dengannya sehingga dapat digunakan untuk pemulihan kerugian para korban sesuai ketentuan hukum.
Baca juga: Bank Mandiri Taspen pastikan layanan di Purwokerto tetap normal
Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan aset milik tersangka, termasuk yang diduga menggunakan nama pihak lain, agar menyampaikan informasi kepada kepolisian.
"Bagi masyarakat yang mengetahui kemungkinan ada aset berupa apa yang mungkin bukan atas nama tersangka, tetapi itu milik tersangka, tolong diberitahukan kepada kami," katanya.
Ia mengatakan pengembalian aset kepada korban akan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Karena itu, korban yang belum melapor diimbau segera membuat laporan agar proses penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh.
"Kami menghimbau bagi bapak ibu yang merasa menjadi korban akibat perbuatan tersangka inisial N atau D agar segera melapor kepada kami supaya proses penanganannya dapat kami lakukan secara menyeluruh," kata Kapolresta.
Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan perempuan berinisial N alias D (36) sebagai tersangka. Yang bersangkutan telah ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, polisi memperkirakan total kerugian korban mencapai sekitar Rp25 miliar dengan jumlah korban diperkirakan lebih dari 100 orang.
Baca juga: Bank Mandiri Taspen gandeng korban penipuan lawan investasi bodong
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (28/6), mengatakan hingga saat ini sudah lebih dari 18 korban yang melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Yang sudah melaporkan ke SPKT kami dan sedang dalam penanganan kami itu sudah lebih dari 18 orang korban atas nama tersangka inisial N atau D," katanya menegaskan.
Baca juga: Polresta Banyumas minta korban kasus penipuan pensiunan segera lapor
Menurut dia, penyidik tidak hanya berfokus pada proses penindakan terhadap tersangka, juga mengupayakan pemulihan kerugian korban melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami tidak berhenti kepada penindakan terkait dengan perbuatan tersangka. Namun kami juga fokus kepada recovery asset atau pemulihan pengembalian kerugian korban," katanya.
Ia mengatakan penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan TPPU terhadap tersangka untuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.
Menurut dia, sejumlah aset milik tersangka, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak telah dilakukan pemblokiran sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Beberapa asetnya, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, tanah, mobil, sudah kami lakukan pemblokiran. Untuk proses penyidikan TPPU ini sedang berjalan," katanya.
Ia mengatakan proses penyidikan TPPU membutuhkan waktu karena penyidik masih harus meminta keterangan ahli di bidang TPPU, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta perbankan guna memperkuat pembuktian.
Ia mengharapkan penyidik dapat menemukan dan mengumpulkan lebih banyak aset milik tersangka maupun yang terafiliasi dengannya sehingga dapat digunakan untuk pemulihan kerugian para korban sesuai ketentuan hukum.
Baca juga: Bank Mandiri Taspen pastikan layanan di Purwokerto tetap normal
Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan aset milik tersangka, termasuk yang diduga menggunakan nama pihak lain, agar menyampaikan informasi kepada kepolisian.
"Bagi masyarakat yang mengetahui kemungkinan ada aset berupa apa yang mungkin bukan atas nama tersangka, tetapi itu milik tersangka, tolong diberitahukan kepada kami," katanya.
Ia mengatakan pengembalian aset kepada korban akan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Karena itu, korban yang belum melapor diimbau segera membuat laporan agar proses penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh.
"Kami menghimbau bagi bapak ibu yang merasa menjadi korban akibat perbuatan tersangka inisial N atau D agar segera melapor kepada kami supaya proses penanganannya dapat kami lakukan secara menyeluruh," kata Kapolresta.
Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan perempuan berinisial N alias D (36) sebagai tersangka. Yang bersangkutan telah ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, polisi memperkirakan total kerugian korban mencapai sekitar Rp25 miliar dengan jumlah korban diperkirakan lebih dari 100 orang.
Baca juga: Bank Mandiri Taspen gandeng korban penipuan lawan investasi bodong





