Bawa Ganja 24 Kg dari Mandailing Natal ke Lampung, Kurir Narkoba Ditangkap di Pringsewu

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Bawa Ganja 24 Kg dari Mandailing Natal ke Lampung, Kurir Narkoba Ditangkap di PringsewuNasional | inews | Selasa, 30 Juni 2026 - 00:30Dengarkan Berita

PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 24 kilogram di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang kurir narkoba asal Sumatra Utara (Sumut).

Tersangka diketahui bernama Minardi bin Syahrul. Dia diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pringsewu saat patroli hunting di kawasan PO Sinar Tapanuli, Kelurahan Pringsewu Timur.

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas memeriksa tersangka. Penggeledahan disaksikan aparat kelurahan setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu koper biru berisi 15 paket ganja dengan berat bruto sekitar 15 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan satu kardus berisi sembilan paket ganja seberat sekitar 9 kilogram.

Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 24 kilogram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam dari tangan tersangka.

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyatno mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membawa ganja tersebut dari Kelurahan Pardomouan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Ganja itu rencananya akan diedarkan di wilayah Provinsi Lampung. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut. Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku menerima uang jalan sebesar Rp3,5 juta. Dia juga dijanjikan keuntungan Rp700.000 untuk setiap kilogram ganja yang berhasil dijual.

Pengungkapan ini menjadi salah satu upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba lintas provinsi. Barang bukti dan tersangka kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyebut tersangka diduga memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun. Selain itu, tersangka juga terancam pidana seumur hidup hingga hukuman mati sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pringsewu. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polisi juga mendalami jalur pengiriman ganja dari Sumut menuju Lampung. Pengembangan dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polres Pringsewu menggagalkan peredaran 24 kg ganja dan menangkap kurir asal Sumatera Utara di kawasan PO Sinar Tapanuli. (Foto: Ist)

#lampung

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Laporkan Sejumlah Akun Media Sosial, Sarwendah Didukung Penuh Keluarga
• 8 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Pramono Kecam Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Senen: Tindak Tegas Pelaku!
• 14 jam laludisway.id
thumb
Studi: Kinerja dan Manajemen Risiko Jadi Kunci Perkuat Ketahanan Perbankan
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
IWG: AI dan Hybrid Working Ubah Cara Perusahaan Menyewa Kantor
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Menhub Sebut Regulasi Potongan Komisi Ojol 8 Persen Difokuskan Buat Motor, Bagaimana Nasib Mobil?
• 18 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.