Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dipimpin oleh hakim karier Purwanto S. Abdullah sebagai hakim ketua.
Purwanto merupakan hakim karier yang telah menangani perkara tindak pidana korupsi selama lebih dari satu dekade. Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun dari profil pengadilan dan rekam jejak peradilan, Purwanto memulai karier sebagai hakim pada 2001 di Pengadilan Negeri Kendari sebelum bertugas di sejumlah pengadilan di kawasan Indonesia timur.
Ia memperoleh sertifikasi sebagai hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Juni 2009 setelah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Tipikor Angkatan VI. Sertifikasi tersebut menjadi syarat bagi hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara korupsi di pengadilan tipikor.
Sebelum bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Sulawesi Tengah, pada 2023.
Dalam persidangan perkara Nadiem, Purwanto menjadi sorotan karena beberapa kali menunjukkan ketegasan dalam memimpin jalannya sidang. Salah satunya ketika menegur personel TNI yang berjaga di ruang sidang agar tidak mengganggu independensi proses peradilan. Ia juga tetap melanjutkan persidangan meski sempat terjadi perdebatan antara jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum terkait kehadiran saksi.
Majelis hakim yang dipimpin Purwanto beranggotakan Eryusman, hakim karier yang memperoleh sertifikasi hakim tipikor pada 2019 dan pernah menangani sejumlah perkara besar, serta Mardiantos, hakim ad hoc tindak pidana korupsi yang ditunjuk untuk memeriksa perkara tersebut.
Baca Juga
- Momen Driver Gojek Teriak Takbir Jelang Sidang Vonis Nadiem Makarim
- Polisi Terjunkan 171 Personel untuk Amankan Sidang Vonis Nadiem
- Nadiem Menangis saat Tanda Tangani Jaket Driver Gojek di PN Jakpus
Perkara yang dipimpin Purwanto merupakan salah satu perkara korupsi dengan perhatian publik terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Sidang terhadap Nadiem berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2020–2022. Putusan perkara dijadwalkan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.





