JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Indonesia dan Malaysia telah menyepakati pokok-pokok perjanjian pemindahan narapidana antara kedua negara.
Yusril menyebut kesepakatan ini dicapai saat dirinya menemui Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Kuala Lumpur, Senin (29/6/2026).
Menurut Yusril, perjanjian ini akan menjadi dasar kerja sama pemulangan warga negara masing-masing yang dipidana di negeri jiran.
Draf perjanjian transfer narapidana disebutnya telah disepakati secara prinsip oleh kedua pihak. Pemabahasan draf kemudian akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sebelum ditandatangani.
"Dengan petunjuk Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, masalah terkait rancangan perjanjian pemindahan narapidana sudah dapat disepakati pokok-pokoknya dan akan dibicarakan pada tingkat selanjutnya," kata Yusril di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Yusril Sebut Tuntutan BEM SI terkait MBG soal Perbaikan Tata Kelola, Bukan Penghentian Program
Menurut Yusril, Malaysia sempat mengusulkan pemberian remisi, amnesti, abolisi, atau bentuk pengampunan lain terhadap narapidana yang telah dipulangkan dan memerlukan persetujuan negara asal.
Akan tetapi, Indonesia menolak usulan tersebut. Yusril mengatakan pemerintah berpinsip negara yang berwenang dalam pembinaan dan pengampunan adalah negara yang menerima kembali narapidana.
"Hanya ada kewajiban untuk melaporkan secara resmi bahwa telah dilakukan remisi atau pengampunan. Kami akan menghormati sepenuhnya kewenangan mereka," kata Yusril dikutip Antara.
Berdasarkan data Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan per Juni 2026, terdapat 314 warga negara Malaysia yang berada dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, terdiri atas 47 tahanan dan 267 narapidana.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- yusril ihza mahendra
- anwar ibrahim
- yusril bertemu anwar ibrahim
- perjanjian transfer narapidana
- pemindahan narapidana





