JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan kondisi tersangka dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Juru bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, tim dokter dari Rumah Sakit Polri telah melakukan tindakan medis terhadap Yaqut.
“Untuk perkembangan kondisi kesehatan YCQ, pada Senin (29/6), sudah dilakukan tindakan medis oleh tim dokter,” kata dia pada wartawan di Jakarta, Selasa (30/6/2026), seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Respons Istri Eks Menag Yaqut usai KPK Tangguhkan Penahanan Suaminya karena Sakit
Ia menambahkan, hingga kini penyidik masih memantau perkembangan kondisi kesehatan Yaqut dan berharap agar yang bersangkutan segera pulih, sehingga dapat kembali menjalani proses hukum.
“Kami berharap kondisi kesehatannya semakin membaik. Penyidik terus memantau perkembangan kondisinya,” ungkapnya.
Melansir pemberitaan Kompas.tv, pada 9 Agustus 2025 KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Pada 24 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait dugaan menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Baca Juga: KPK Pantau Kondisi Kesehatan Yaqut Cholil Qoumas di RS Polri Jakarta
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- komisi pemberantasan korupsi
- kpk
- yaqut cholil qoumas
- korupsi kuota haji
- perkembangan kesehatan yaqut
- gus yaqut





