JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan Sekda usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (1/7/2026).
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu, SA selaku Bupati Kuansing; ZKN selaku Sekda; dan ARD selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC),” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Bupati Kuansing Suhardiman Amby Pakai Rompi Tahanan KPK Digiring ke Mobil Tahanan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih.
Bupati minta mobilTaufik menjelaskan, pada April 2025, Bupati Suhardiman meminta 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua kandidat calon Sekretaris Daerah (Sekda).
Kedua calon adalah Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt Sekda saat itu, dan Zulkarnaen yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada saat itu.?
“Dalam perjalanannya, hanya ZKN (Zulkarnaen) yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025,” ujarnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby Jadi Tersangka Kasus Suap Jabatan Sekda
Mobil dibeli dengan cara dicicilTaufik mengatakan, Zulkarnaen mampu membeli mobil Land Cruiser senilai Rp 2,05 miliar itu atas bantuan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC dengan mengajukan kredit.
“Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” tuturnya.
Bukan pertama kali, Zulkarnaen juga diduga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta kepada Suhardiman saat menjabat sebagai Plt Bupati untuk mengamankan kursi jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021.
Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit dan dibantu Ardiles.
Balasannya, kata Taufik, Ardiles mendapatkan 13 proyek pekerjaan di Pemkab Kuansing dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar.
Dia mengatakan, Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta.
Taufik menilai bahwa peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut, menggambarkan adanya nilai suap yang ‘naik kelas’.
“Sebelumnya ZKN menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing, senilai Rp 700 juta. Kemudian kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar,” kata dia.





