jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan petinggi Telkomsel dalam kasus dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Lembaga antirasuah disebut telah mengantongi sejumlah pihak yang diduga melakukan pengondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) notifikasi perbankan tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pendalaman itu akan dilakukan jika dibutuhkan untuk memenuhi kecukupan alat bukti. "Ya, nanti kami akan dalami apakah memang itu menjadi kebutuhan tim penyidik untuk kecukupan alat buktinya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/7).
BACA JUGA: Plt Gubernur Riau Minta Proses Hukum terhadap Bupati Kuansing Dihormati
Salah satu dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini adalah adanya upaya penunjukan pihak atau vendor tertentu pada proses pengadaan. Selain itu, pelibatan pihak provider, termasuk Telkomsel, dalam layanan notifikasi itu juga akan diusut KPK. Dengan demikian, jajaran petinggi Telkomsel serta vendor swasta yang ditunjuk langsung dalam pengadaan itu berpeluang diperiksa untuk membuat terang perkara ini.
Taufik menegaskan bahwa pemanggilan akan dilakukan jika ditemukan fakta-fakta yang cukup. "Kami pastikan bahwa apabila memang ada fakta-fakta terkait perbuatannya, tentu kita akan dalami dan akan lakukan pemanggilan-pemanggilan," tegasnya.
BACA JUGA: Jadi, Ini Alasan KPK Tangkap Istri Muda Bupati Kuansing, Hmmm
Nama-nama pihak yang terlibat beserta perannya telah muncul sebelum kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) umum pada 5 Juni 2026. Meski demikian, Taufik belum bersedia membuka identitas para pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, dengan alasan proses penyidikan masih baru berjalan. "Jadi gini, untuk proses penyidikan perkara notif ini kan baru naik ke penyidikan, jadi teman-teman penyidik juga masih melakukan pendalaman-pendalaman dokumen dari hasil penyelidikan karena ini memang dari penyelidikan terbuka. Jadi dokumen-dokumen dan hasil pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan di saat penyelidikan itu sedang didalami oleh tim penyidik," tandasnya.
KPK telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum pada pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Saat ini, bukti permulaan terhadap para pihak tersebut sedang diperkuat untuk selanjutnya dimintai pertanggungjawaban hukum.
BACA JUGA: KPK Kaitkan Kasus Bupati Kuansing dengan Pacu Jalur, kok Bisa?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri individu-individu yang bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum tersebut. "Kita tentu nanti akan telusuri ya individu-individu siapa saja yang kemudian dipertanggungjawabkan ya atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan," ucapnya. Namun, Budi belum mau mengungkap secara rinci konstruksi perkara atau calon tersangka, dengan alasan komitmen untuk terbuka akan dilakukan seiring perkembangan proses penyidikan. "Untuk detailnya memang belum bisa kami jelaskan. Tentu nanti perkembangannya kami akan terus update sebagai komitmen KPK untuk terbuka dalam proses sidiknya," ujarnya.
Budi membenarkan adanya dugaan pengondisian dalam proses pengadaan layanan notifikasi perbankan tersebut, khususnya terkait penunjukan vendor tertentu. "Ada dugaan proses pengadaan yang dilakukan dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa ini adanya pengondisian dalam proses PBJ nya," ungkapnya.
Adapun pengadaan notifikasi perbankan yang diusut mencakup layanan melalui pesan singkat (SMS) maupun aplikasi WhatsApp. PT Telkom disebut sebagai penyedia utama pengadaan ini. "Penyedianya adalah PT Telkom," kata Budi. Ia menambahkan bahwa terdapat mekanisme dan aturan yang dilanggar dalam proses pengadaan, yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT BRI atas arahan pihak tertentu diduga melakukan penunjukan langsung sejumlah vendor terkait pengadaan layanan notifikasi SMS dan WhatsApp. Dalam pengadaan ini, PT BRI bekerja sama dengan PT Telkom sebagai penyedia, yang kemudian melibatkan anak usahanya. Salah satunya adalah dugaan penunjukan langsung vendor untuk layanan SMS Notifikasi A2P (Application-to-Person), yang merupakan pesan otomatis satu arah dari aplikasi ke pelanggan. Telkomsel disebut sebagai salah satu provider telekomunikasi seluler yang terlibat dalam kerja sama ini.
Budi menjelaskan bahwa idealnya proses PBJ melalui perencanaan, penyusunan HPS, dan lelang terbuka untuk mencegah penunjukan pihak tertentu tanpa mekanisme yang semestinya. "Jadi proses pengadaan barang dan jasa itu kan idealnya ada proses perencanaan, ada proses penyusunan HPS kemudian nanti ada proses lelangnya. Nantinya lelang juga harus dilakukan secara terbuka untuk meminimalisasi adanya penunjukan pihak-pihak tertentu tanpa melalui skema atau pun mekanisme PBJ yang seharusnya," terangnya.
KPK memperkirakan layanan notifikasi yang menjadi objek perkara ini mencapai miliaran transaksi dalam periode tertentu. Layanan SMS notifikasi perbankan BRI dibebankan kepada nasabah sebesar Rp 750 per SMS. Berdasarkan perhitungan awal, KPK menduga praktik rasuah dalam pengadaan ini menyebabkan kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp 2 triliun, yang timbul akibat penyimpangan seperti pengondisian vendor dan manipulasi traffic.
Budi memaparkan bahwa angka kerugian tersebut dihitung dari beberapa paket pekerjaan, analisis HPS, serta dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak.
"Jadi, dari paket pekerjaan tersebut ini kan ada beberapa mitra ya, karena kalau kita melihat notifikasi perbankan itu pasti kaitannya dengan para provider, sehingga banyak penyedianya. Dari situ kita kalkulasi beberapa pengadaan yang dilakukan tersebut dari sejumlah vendor ini, dari paket-paket pekerjaan, kemudian dari dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan, kemudian dari nilai proyek, kita juga lakukan analisis, HPS nya seperti apa, semuanya dianalisis. Artinya memang kemudian memunculkan hitungan awal kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum para pihak angkanya mencapai hampir Rp 2 triliun. Tentu untuk angka final kerugian keuangan negara nanti kita tunggu proses penyidikan ini," pungkas Budi. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ungkap Fakta Baru soal Bupati Kuansing, Bakal Merembet Lagi nih
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




