Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi suap senilai Rp 4,8 miliar yang menyeret mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai terdakwa memasuki babak baru. Pada persidangan Kamis (2/7/2026), majelis hakim mulai menghadirkan saksi, salah satuya Irma Syarifah selaku Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI.
Dalam keterangannya, Irma menyebut Hery diduga pernah melakukan intervensi saat proses koreksi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait perhitungan kewajiban bayar PT Tosida Indonesia. Perusahaan tersebut dipimpin Direktur Utama Laode Sinarwan Oda, yang disebut terlibat dalam skandal suap terkait tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Advertisement
Irma menjelaskan, LHP tersebut disusun olehnya bersama dua anggota tim, yakni Saputra Malik dan Muhammad Khotim. Menurutnya, intervensi pertama dari Hery dilakukan melalui Muhammad Khotim, yang merupakan asisten dalam penyusunan laporan, melalui sambungan telepon.
"Muhammad Khotim kemudian ditelepon oleh pengampu dengan nada emosional dan dimarah-marahi bahwa kita terlalu terburu-buru, terlalu dangkal dan perlu didalami," ujar Irma di ruang sidang.
Hery meminta Irma dan timnya melakukan koreksi dengan membubuhkan paraf dan catatan di halaman awal draft LHP. Namun belum sempat hal itu dikerjakan, Hery langsung meminta draf itu diserahkan kepadanya melalui Khotim.
“Intinya kalau tidak salah dalami, review, koreksi. Dan ada tanda tangannya pengampu di dalam apa halaman awal draf yang kemudian kami buat," jelas dia.




