JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar, Prof. Suparji Ahmad, menanggapi pernyataan Nadiem Makarim yang mempertanyakan putusan hakim lantaran tidak ditemukan aliran dana maupun suap yang diterimanya.
Menurut Suparji, dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, unsur memperkaya tidak hanya terbatas pada diri pelaku, tetapi juga dapat berupa keuntungan bagi orang lain atau korporasi.
Ia menjelaskan, berdasarkan penilaian jaksa dan hakim, terdapat bukti yang dianggap menunjukkan adanya keuntungan bagi korporasi.
Suparji menambahkan, hakim tidak hanya melihat satu peristiwa secara terpisah, melainkan menilai seluruh rangkaian kejadian sebagai satu kesatuan yang saling berkaitan.
Ia kemudian menguraikan rangkaian peristiwa yang menurut hakim menjadi dasar melihat adanya hubungan sebab akibat tersebut.
Sebelumnya, Nadiem Makarim membantah melakukan korupsi dan menyatakan dirinya tidak menerima suap maupun aliran dana pribadi.
Nadiem juga mempertanyakan tuduhan bahwa dirinya memperkaya Google serta menyoroti putusan uang pengganti sebesar Rp809 miliar yang menurutnya tidak pernah keluar dari rekening GoTo.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/KG54bfOrNGs
#nadiemmakarim #mendikbudristek #korupsi
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- nadiem makarim
- vonis
- korupsi
- chromebook
- rosi





