Penyembelih Tapir di Lampung Ditangkap, Daging Dimasak Jadi Rica-Rica

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Polisi menangkap empat pelaku penyembelih satwa dilindungi jenis tapir di kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung. Tapir tersebut sebelumnya sempat viral setelah terekam melintasi Jalan Lintas Timur Sumatera pada Kamis (2/7) sekitar pukul 15.30 WIB.

Keempat pelaku berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43). Mereka merupakan warga setempat.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan setelah tapir tersebut menyeberangi jalan dan kembali masuk ke kawasan hutan, para pelaku langsung mengejar dan menangkapnya.

"Setelah masuk ke kawasan hutan, tapir tersebut kemudian dikejar oleh sejumlah warga hingga akhirnya ditombak, disembelih, dan dipotong-potong," kata Yuni dalam keterangannya, Jumat (3/7).

"Dagingnya kemudian diolah menjadi rica-rica dan dibagikan kepada warga sekitar," lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda, mulai dari mengejar, menombak, menyembelih, hingga menyediakan senjata tajam berupa golok.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman video kondisi tapir setelah disembelih, satu tombak yang patah, satu bilah golok, serta tulang-belulang, kulit, dan daging tapir yang telah diolah.

Keempat pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Perburuan satwa dilindungi merupakan tindak pidana. Negara hadir untuk melindungi keanekaragaman hayati," ujarnya.

Polda Lampung mengimbau masyarakat agar tidak memburu satwa yang dilindungi serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan kejadian serupa.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hotman 911: Wanita Korban Penganiayaan Anggota Aktif Polri Derita Luka Bakar 47 Persen
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Bea Cukai: Gudang 3,37 Ton Ganja Terbongkar dari Anomali X-Ray di Tanjung Priok
• 10 jam laludetik.com
thumb
Lukashenko Sambut Baik RI akan Buka Kedubes di Minsk, Belarusia
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kejaksaan Bongkar Peran Anggota Aktif TNI dan Polri di Korupsi MBG, Pengadaan Motor hingga Ompreng
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
OJK Terbitkan Aturan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bagi BPR
• 25 menit laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.