TABLOIDBINTANG.COM - Artis dan presenter Ruben Onsu melalui tim kuasa hukum mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap pokok gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah.
Dalam gugatan tersebut, tidak terdapat tudingan ataupun dalil mengenai dugaan eksploitasi terhadap anak.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini menyebutkan, isi gugatan yang diajukan Ruben hanya berfokus pada permohonan hak asuh anak.
"Sejauh ini tidak ada. Eksploitasi anak sejauh ini tidak ada," ujar Halida Rahardhini kepada wartawan di kantornya, Kamis (2/7).
Menurut Halida, inti gugatan yang diajukan Ruben adalah meminta agar hak asuh anak diberikan kepadanya. Di luar itu, ia tidak menjelaskan lebih rinci materi gugatan.
"Itu saja sih, minta untuk hak asuhnya dikembalikan. Itulah intinya pada pokoknya," jelas Halida.
Lebih lanjut, Halida menerangkan bahwa isi lengkap berkas gugatan tidak dapat dipublikasikan karena perkara tersebut berstatus unpublish. Langkah itu dilakukan demi melindungi kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi bagian dari perkara.
"Karena ini status perkaranya unpublish. Itu demi kepentingan terbaik untuk anak," pungkas Halida.




