Said Iqbal Ungkap Temuan Kasus 3 Karyawan Disekap: Diarak hingga Diintimidasi

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkap sejumlah temuan dalam kasus penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Hal itu ia dapatkan usai bertemu dengan korban dan keluarganya.

Salah satu temuannya mengungkapkan korban sempat diarak dari tempat tinggalnya sebelum disekap.

“Di situ saya jumpai beberapa hal. Satu, benar bahwa mereka bertiga, termasuk Tegar, diperlakukan tidak manusiawi, antara lain diarak tanpa melalui sebuah proses hukum," kata Iqbal saat jumpa pers di Polda Metro, Jumat (3/7).

"Jadi di depan rumahnya diarak. Yang membuat hati saya terenyuh, dan saya yakin Presiden juga akan memberikan perhatian khusus, adalah ayahnya ini kan cuma pedagang es, orang miskin, ya,” tambahnya.

Ia menyebut para korban diduga mengalami perlakuan tidak manusiawi selama disekap.

“Yang kedua, temuan saya di hasil penjelasan korban dan pengacaranya adalah disekap dan tidak diberi makan 3 hari, dirantai, dan diperlakukan tidak beradab dan tidak manusiawi,” ujarnya.

Ia menyayangkan tindakan para pelaku. Seharusnya, jika ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pekerja, semestinya diselesaikan lewat jalur hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

“Dalam kesempatan itu, prinsipnya bila ada pekerja, buruh, yang mungkin diduga ada melanggar hukum, harusnya kan dilakukan penanganannya secara hukum oleh majikan atau pengusaha. Tidak main hakim sendiri, memperlakukan tidak manusiawi dan tidak beradab, melanggar sila kedua Pancasila: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” ujarnya.

Selain dugaan penyekapan, Ia juga menyoroti persoalan ketenagakerjaan yang dialami para korban. Ia menyebut upah yang diterima para pekerja jauh dari kata layak.

“Kemudian juga upah yang diterima hanya Rp 500 ribu. Ya, kemudian juga lembur dan lain halnya tidak dibayarkan atau tidak diberikan, jam kerja yang tidak teratur. Dari sisi hukum ketenagakerjaannya juga banyak dilanggar, sangat melanggar," ujarnya.

"Ya, cuma memang saya ingin memeriksa apakah masuk kategori UMKM atau perusahaan menengah ke atas. Kalau dia UMKM memang upahnya berdasarkan kesepakatan, tapi biasanya upahnya tetap walaupun berdasarkan kesepakatan harus layak. Katakan kalau di daerah di luar Jakarta kan ada istilah UMP, UMK, biasanya dipakai UMP. Nah, di Jakarta kan cuma ada UMP, ya setidak-tidaknya minimal 50% atau 60% dari UMP Jakarta. Ini 50% aja tidak tercapai,” tambah dia.

Iqbal juga mengaku menemukan adanya dugaan intimidasi terhadap korban agar perkara ini tidak berlanjut ke proses hukum. Bahkan, kata dia, para korban sempat ditawari uang dalam jumlah besar.

“Fakta-fakta ini juga saya temui ada intimidasi beberapa oknum mengintimidasi untuk tidak meneruskan perkara ini. Kemudian juga, apa namanya, penjelasan yang saya terima langsung dari korban, diiming-imingi uang, bahkan sampai per orang Rp 1 miliar. Ya, nah mereka menolak karena mereka membutuhkan keadilan. Dan sebelum peristiwa ini terangkat, ada dari satu di antara tiga orang itu sudah membayar yang diminta Rp 50 juta itu,” kata Said.

Ia mengatakan seluruh temuan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui mekanisme presidential brief.

“Nah, inilah temuan-temuan saya di lapangan dan saya sudah meneruskan ke Bapak Presiden secara presidential brief melalui koordinasi dengan Mensesneg sesuai tupoksi saya yang diatur dalam Perpres Nomor 106 2025,” ucapnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tujuh tersangka dalam kasus penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. Pemilik percetakan berinisial MML diduga menjadi otak di balik penyekapan yang berlangsung selama 21 hari.

Tiga korban yakni Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra diduga disekap di tempat kerja mereka setelah dituduh menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah.

Adapun tujuh tersangka dalam kasus ini adalah MML, AI, S, AYAL, NHJ, CML, dan II. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Mulai Bahas RUU Pusat Finansial Internasional, Bidik Indonesia Jadi Hub Keuangan Global
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Oyarzabal dua gol, Spanyol ke 16 besar setelah gilas Austria 3-0
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Mengkhawatirkan, Marak Pelecehan di Pondok Pesantren di Jateng
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Update Perubahan Kepemilikan Saham MEDC, dari Komisaris Hingga Direksi
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Pengurus Masjid Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Masjid Rp550 Juta
• 3 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.