JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) tengah mendorong penguatan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) untuk mengurangi sampah, mendorong kemasan ramah lingkungan, serta mendukung ekonomi sirkular.
Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular Kemen LH, Agus Rusli menjelaskan bahwa EPR merupakan kebijakan yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas kemasan produknya setelah dikonsumsi sebagai bagian dari upaya pengurangan sampah.
"Jadi EPR itu adalah, kalau bahasa sananya, Extended Producer Responsibility. Artinya tanggung jawab produsen yang diperluas. Kategorinya produsen minuman dan makanan kemasan misalnya, dia harus bertanggung jawab untuk mengambil kembali kemasan pasca dikonsumsi," Agus dalam acara Jakarta Eco Future Festival di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: Pemprov DKI Kembangkan Sport Tourism, Ingin Jakarta Jadi Destinasi Wisata Olahraga
Menurut Agus, tanggung jawab tersebut berlaku untuk berbagai produk makanan dan minuman dalam kemasan.
Dengan begitu, kemasan yang telah digunakan dapat kembali masuk ke sistem pengelolaan sampah.
"Itu adalah pengertian EPR secara umum. Artinya mau minum cola, mau minum air mineral kemasan dan sebagainya, setelah dikonsumsi, perusahaan yang memproduksi minuman tersebut atau makanan tersebut harus mengambil kembali kemasannya pasca dikonsumsi oleh teman-teman semua," ujarnya.
Agus menjelaskan, implementasi EPR tidak hanya berfokus pada pengumpulan kemasan bekas, tetapi juga dimulai sejak tahap perancangan produk agar kemasannya lebih mudah dikumpulkan dan didaur ulang.
"Sebenarnya EPR itu adalah ada yang di bagian hulunya, ada di bagian hilir. Kalau di bagian hulu, kita mendorong agar semua industri, khususnya makanan, minuman, dan kemasan dan sebagainya, kata Agus.
"Termasuk elektronik dan sebagainya. Misalnya, itu mendesain kemasannya agar mudah nanti diambil kembali. Mudah dikumpulkan, mudah nanti di-recycle seperti itu," sambungnya.
Sementara itu, pada sisi hilir, EPR mengatur tanggung jawab produsen untuk menarik kembali kemasan setelah produk dikonsumsi masyarakat.
Baca juga: 3 Tersangka Penyekapan Karyawan Percetakan di Jakpus Ternyata Keluarga
"Nah, di sisi hilir, itu bagaimana mengambil kembali. Ya, makanya perusahaan didorong untuk bisa mengambil kembali kemasan pasca dikonsumsi," kata Agus.
Ia menambahkan, pelaksanaan EPR telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2019.
Saat ini, regulasi tersebut sedang direvisi untuk memperkuat kewajiban produsen dalam mengelola kembali kemasan produknya.
"Sebagai informasi, pasti di Indonesia banyak banget itu perusahaan makanan minuman ya, artinya jangan sampai ada yang tidak bertanggung jawab terhadap kemasannya," tambah Agus.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




