Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus Djuyamto

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Dengan demikian, ia harus menjalani hukuman 12 tahun penjara seperti yang dijatuhkan oleh majelis banding dan juga sama dengan yang dituntut oleh jaksa.

“Tolak kasasi PU (penuntut umum), tolak kasasi terdakwa,” demikian amar putusan perkara nomor 6134 K/PID.SUS/2026 seperti dikutip dari laman info perkara Mahkamah Agung, Sabtu (4/7/2026).

Putusan dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Jupriyadi dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah pada Jumat (3/7/2026).

Sebelumnya, Djuyamto dihukum karena terbukti menerima suap puluhan miliar terkait putusan “lepas” terhadap tiga korporasi, yakni PTMusim Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Wilmar Nabati Group, dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyat sawit mentah saat menjadi hakim tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara yang diregister dengan nomoar 71/Pid.Sus-/2025/TPK/2025/PN.JKT.PST diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Efendi dengan hakim anggota Nurhadi dan Andi Saputra.

Mereka sepakat untuk menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara bagi Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom pada 3 Desember 2025. Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat pertama menilai, kejahatan yang dilakukan oleh Djuyamto dkk dilakukan secara terstruktur dan sistematis dengan sistem sel putus.  Majelis hakim juga menilai perbuatan Djuyamto dkk tersebut sebagai pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Selaku hakim yang seharusnya memberikan keadilan, mereka justru melanggar hukum dengan menerima suap untuk memengaruhi putusan.

Sebelumnya, Djuyamto dkk dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp 9,5 miliar. Agam Syarief dan Ali Muhtarom juga dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, sedangkan nilai uang pengganti yang dituntut jaksa senilai masing-masing Rp 6,2 miliar.

Baca JugaHakim Djuyamto Mengaku Terima Suap untuk Perkara Minyak Sawit Mentah

Tak terima terhadap Djuyamto mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman Djuyamto menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Perkara nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai oleh Albertina Ho dengan hakim anggota H Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Dalam putusan yang dibacakan 2 Februari 2026, ia juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 9,2 miliar.

Uang pengganti itu harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.  Bila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, ia dipidana penjara selama lima tahun.

Sementara itu, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom tetap dihukum penjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 140 harim kurungan. Majelis banding yang sama menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.

Dalam kasus yang sama, PT DKI Jakarta juga menjatuhkan putusan lebih berat kepada mantan Ketua PN Jakarta Selatan yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Arif Nuryanto menjadi 14 tahun penjara, dari semula 12,5 tahun penjara seperti dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama. Arif terbukti menerima suap senilai Rp 14,7 miliar. dalam kasus tersebut. Putusan banding ini lebih rendah satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juga subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.

Baca JugaEks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Kembalikan Uang Rp 6,9 Miliar ke Kejagung

Sementara itu, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan terbukti menerima suap sebesar Rp 2,3 miliar dijatuhi hukuman 11,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti dengan nilai sama dengan uang yang diterima, dan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara empat tahun. Terhadap putusan itu, Wahyu tidak mengajukan banding.

Sebelumnya, Wahyu dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti senilai Rp 2,4 miliar subsider 6 tahun penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rakernas Evaluasi Haji 2026, Menhaj Minta Seluruh Kekurangan Diungkap
• 9 jam lalukompas.com
thumb
KPK Ungkap Enam Orang yang Terjaring OTT Bareng Bupati Langkat Belum Dibawa ke Jakarta: Nyusul
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Program MBG Jalan Terus dan Tidak akan Berhenti
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Ibunda Sarah Gibson Beri Respons Tak Terduga soal Dugaan Perselingkuhan Diska Resha
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Tokoh Inspiratif bagi Anak Muda: Julia Syanina Lasimpala yang Tak Pernah Kehabisan Baterai
• 2 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.