Terungkap Harapan Terbesar Korban Taufik Hidayat di Kasus Penyekapan di Bandung

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com- Kasus penyekapan yang kini didalami kepolisian Jawa Barat.terus mendapatkan perhatian. Terlebih kondisi korban Taufik Hidayat, YTR diupdate pihak keluarga.

Yuvita Tri Rezeki (YTR)
Sumber :
  • YouTube tvOneNews

Kabar terbaru kondisi korban Taufik Hidayat ini selalu diberitahu melalui media sosial, seperti halnya yang dilakukan oleh Bibi YTR. 

YTR bernama lengkap Yuvita Tri Rezeki menjadi korban, diduga ia disekap oleh kekasihnya Taufik inisial TH (30) di Kos selama 3 tahun. Wanita ini pun mengalami luka berat.

Kondisi YTR sendiri dikabarkan berangsur-angsur membaik. Bahkan dia juga menyampaikan harapannya kepada keluarga.  

Merangkum dari informasi tvOnenews.com, Yuvita dikatakan Sang Bibi menginginkan melanjutkan pendidikannya. 

Dia mau melanjutkan sekolahnya ke tahap S2. Tentu ini kabar yang baik, secara tak langsung motivasi sembuh dan semangat. Sebab YTR telah mengalami luka berat akibat kekerasan dilakukan Taufik Hidayat.

"Puji Tuhan kondisi vita hari ini baik,, bener bener ga bisa dijenguk,,, vita cerita sama mamanya klo nanti proses hukum sudah selesai dan pengobatan kondisi fisik juga sudah selesai,, vita ingin melanjutkan kuliah S2_nya,, do'ain ya temen².... Bless u all… ," tulis Erni di Instagram @erni1.986 yang dikutip pada Sabtu (4/7).

Selain ingin kuliah, ternyata ada juga harapan kedua YTR yang pernah disampaikan artis, Denny Sumargo. Dalam keterangannya, korban mau bekerja lagi.

Hal tersebut disampaikan Denny saat ia berkunjung jenguk Yuvita di RSHS beberapa waktu lalu. Ia menyimpan harapan besar dan buat siapapun tersentuh. 

Sebab kata artis indonesia itu, YTR juga masih ingin membantu kedua orang tuanya. Dia juga ingin bisa melihat kembali.

“Pengen lihat lagi matanya om, pengen bisa kerja, ya kalo gak bisa kerja ya saya bisa jualan di rumah gitu kan bisa bantu orang tua,” ujarnya, dikutip dari viva.co.id. 

Sehubungan dengan kasus ini, tersangka Taufik Hidayat dari hasil sementara atau dipersangkakan pada kasus penyekapan dan penganiayaan di Bandung itu terancam 12 tahun penjara, karena dinilai dari aksinya. 

Pasal berlapis yang dimaksud Kapolda Rudi yaitu: Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemangkasan TKD & Gaji PPPK Bikin Pemda 'Megap', Perlu Komisi Fiskal Independen?
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Pemakaman Khamenei Digelar, Analis: Beijing Tetap Mendukung Teheran tetapi Berusaha Menghindari Risiko “Terkena Sekaligus” 
• 1 jam laluerabaru.net
thumb
Givaudan Bangun Pabrik di Cikarang, Wamenaker Bilang RI Masih Menarik buat Investor
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
KLH akan Investigasi Sebab Kebakaran TPA Jatiwaringin, Lokasi Pernah Kena Sanksi
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Riau Bhayangkara Run 2026 Dipadati 20 Ribu Peserta, Jadi Momentum Dongkrak Ekonomi Pekanbaru
• 5 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.