Liputan6.com, Jakarta - Langkah Franka Makarim tampak mantap saat memasuki Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (6/7/2026). Di samping tim kuasa hukum, ia datang bukan untuk membela perkara suaminya di ruang sidang, melainkan mengadukan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim.
Empat hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S. Abdullah, Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. Mereka diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam memeriksa dan memutus perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Advertisement
Di tengah sorotan publik terhadap vonis tersebut, Franka memilih berdiri sebagai istri sekaligus warga negara yang berharap sistem hukum masih memberi ruang bagi keadilan.
"Saya hari ini hadir bukan hanya sebagai istri dari Mas Nadiem yang lagi mengalami satu perkara, tapi juga sebagai warga negara," kata Franka.
Meski suaminya telah divonis 10 tahun penjara, keyakinannya tidak berubah.
"Kami menghargai setiap perjalanan tersebut dan tentunya di bagian akhir kami mengharapkan keadilan untuk dapat ditegakkan," jelas dia.
Baginya, perjuangan yang dijalani tim penasihat hukum bukan semata-mata untuk Nadiem.
"Perjuangan yang kami tetap kerjakan sampai hari ini bersama-sama dengan seluruh tim penasihat hukum adalah satu perjuangan untuk semua kasus, untuk semua orang yang sedang mengalami hal yang sama, karena hak untuk mendapatkan keadilan adalah hak kita semua," ungkapnya.
Ia pun menutup pernyataannya dengan harapan yang sederhana.
"Dan saya masih yakin, saya masih percaya bahwa sistem kita masih bisa kita harapkan. Mohon doanya semua," ujar dia.




