Usulan Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda, Ini Jawaban Kemendagri

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara soal usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda.

Kemendagri mengaku belum menerima usulan tersebut.

"Kami belum terima ada usulan terkait hal tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan kepada Kompas.com, Selasa (7/7/2026).

Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR Sebut Wacana Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Tak Cukup Lewat Pergub

Sebelumnya muncul usulan untuk mengkaji perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda.

Usulan tersebut diajukan oleh sejumlah akademisi, tokoh, dan budayawan Sunda yang telah menyusun naskah akademik sebagai dasar kajian.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat memastikan akan menindaklanjuti usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda atau Provinsi Pasundan.

DPRD Jawa Barat juga telah memfasilitasi pertemuan resmi bersama para pengusul.

Baca juga: DPRD Jabar Bantah Usulkan Ganti Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda: Hanya Setuju Dikaji

Wakil Ketua DPRD Ono Surono mengatakan, pembahasan mengenai perubahan nama provinsi tidak bisa dilepaskan isu ketimpangan fiskal antara Jawa Barat dan provinsi lain di Pulau Jawa.

Ia menilai, Jawa Barat masih menghadapi ketidakadilan dalam distribusi fiskal jika dibandingkan dengan Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Selain itu, perubahan nama juga dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas budaya masyarakat Sunda yang menjadi mayoritas di wilayah Jawa Barat.

Baca juga: Wacana Ganti Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Menguat, DPRD Singgung Ketimpangan Fiskal

Kendati demikian, meski meskipun DPRD memiliki peran penting dalam proses pembahasan, Ono menjelaskan bahwa keputusan akhir terkait perubahan nama provinsi tidak berada di tingkat daerah.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Persetujuan akhir tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kalaupun nanti kita putuskan menyetujui terkait dengan usulan ini, tentunya ini kan belum selesai, sama seperti CDOB, tidak selesai di DPRD tapi selesainya di pemerintah pusat," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Budaya Hustle Semakin Populer di Kalangan Anak Muda, Justru Berbahaya?
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Geber Motor Saat Konvoi, Pesilat di Metro Babak Belur Dikeroyok Sekelompok Pemuda
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Kasus Dugaan Penipuan Lisa Mariana: Naik Sidik, Korban Lebih dari 20 Orang
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Volta (NFCX) Tak Ingin Bergantung pada Insentif Motor Listrik Semata
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Bunda Hamil 1 Bulan, Seberapa Besar Perut Anda?
• 2 jam lalutheasianparent.com
Berhasil disimpan.