Bahas RUU Pemilu, Komisi II Segera Serap Aspirasi: Kami Akan Keliling ke Partai

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Komisi II DPR RI menyatakan akan segera menyerap aspirasi publik sebagai bagian dari percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Saat ini, pembahasan RUU Pemilu menjadi prioritas Komisi II sebelum beralih ke pembahasan RUU Pilkada.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong mengatakan pihaknya saat ini fokus menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu sesuai arahan pimpinan DPR. Dalam prosesnya, Komisi II akan menghimpun masukan dari berbagai kalangan, termasuk partai politik nonparlemen.

"Sekarang kami ditugasi soal RUU Pemilu. Jadi untuk RUU Pilkada mungkin kita akan bahas setelah RUU Pemilu," kata Bahtra kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).

Ia mengatakan Komisi II akan berkeliling menemui partai-partai politik nonparlemen untuk menyerap aspirasi terkait substansi RUU Pemilu.

"Arahan pimpinan DPR, insyaallah sesegera mungkin kita akan berkeliling ke partai-partai, terutama partai-partai nonparlemen dalam rangka menyerap aspirasi berbagai pihak," ujarnya.

Dia menegaskan, pembahasan RUU Pemilu akan mengedepankan prinsip partisipasi publik. Menurutnya, setiap masukan, kritik, maupun usulan dari masyarakat akan dikaji sebelum diambil keputusan.

"Kami sekarang dalam tahap ini, dalam rangka kami menyerap aspirasi. Jadi, semua aspirasi, masukan, kritik, tentu kita akan tampung, terus kemudian kita kaji lebih jauh, dari berbagai masukan itu dan pada saatnya nanti, insyaallah kami akan sampaikan," ujarnya.

Ia menambahkan selama ini Komisi II juga telah melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam pembahasan sejumlah rancangan undang-undang.

"Yang kita kedepankan adalah asas partisipasi dan kami sudah mengundang para masyarakat, termasuk mungkin Pak Mahfud, kami pernah undang pada persimpangan. Artinya sejauh ini, sih, di Komisi II, kami terus mengedepankan asas partisipasi publik dalam rangka pembuatan undang-undang," kata dia.

Terkait usulan perubahan ambang batas atau presidential threshold yang mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi, Bahtra mengatakan pembahasan belum mengarah pada substansi tersebut. Menurutnya, Komisi II masih berada pada tahap awal penyaringan aspirasi.

"Sekarang tahapannya kan menyerap aspirasi publik dulu, gitu, ya," tutupnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Respons Wali Kota Solo Usai Dilaporkan soal Baliho Ulang Tahun Jokowi: Ini Risiko Dalam Pekerjaan
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Meta Hadapi Sengketa Terbesar Sepanjang Sejarah, Nilai Gugatan Setara Valuasi Perusahaan
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
"Di Balik Langit Gaza: Persistensi dr Yumna" Jalankan Tur Empat Kota
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pengembangan Kakao hingga Durian Sulsel Disokong Bantuan Rp323 Miliar
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Kasus Dokter PPDS Meninggal, Pemerintah Diminta Evaluasi Praktik Pendidikan Dokter Spesialis
• 10 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.