Eks Dirut PTPN XI Diduga Arahkan Tender Pabrik Gula untuk Perusahaan Sendiri

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2015-2017 diduga mengatur pengadaan di perusahannya sendiri agar memenangkan tender di PTPN yang notabene adalah perusahaan BUMN.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap peran mantan Direktur Utama PTPN XI berinisial DPP itu dalam korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, Jawa Timur.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, DPP yang menjabat sebagai Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017 diduga mengondisikan proses pengadaan sehingga perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan tetap memenangkan proyek tersebut.

"Perannya adalah mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium KSOWBM serta menaikkan harga perkiraan sendiri atau HPS tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu," kata Yusuf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Baca juga: Polisi Periksa 93 Saksi Kasus Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes

DPP ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Multinas Tjahja Sejahtera berinisial TD pada 2 Juli 2026.

Menurut Yusuf, TD diduga telah menyepakati pemenangan proyek tersebut dan melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

Selain itu, sejak tahap perencanaan, perusahaan yang dipimpinnya disebut tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan.

"Serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga tahapan commissioning tidak terlaksana sebagaimana mestinya," lanjutnya.

Baca juga: Modus Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes: Rekayasa Lelang hingga Mark Up

Polri menyebut dugaan penyimpangan dalam proyek modernisasi pabrik gula Assembagoes telah terjadi sejak tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan.

Penyidik menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara terstruktur untuk mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meski tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, proyek yang telah dibayar hampir seluruhnya tidak mampu mencapai target kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.

Kerugian negara Rp 645 miliar

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 645,27 miliar.

"Kerugian tersebut timbul karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak sementara hasil pekerjaan tidak memenuhi performa yang dipersyaratkan di dalam kontrak," katanya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selama penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa 93 saksi dan tiga ahli, melakukan penggeledahan di empat lokasi, serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bagaimana Bisa Sekelas Anggota Kongres AS Sebut Orang Palestina Aslinya Saudi, Publik pun Geram
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Banyak Kepala Daerah Kena OTT KPK, DPR Ungkit Evaluasi Rekrutmen Calon Pemimpin
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Italia Ogah Ladeni Sindiran Trump soal Meloni
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
UPNVJ Hormati Proses JR di MK, Tegaskan Hak Keuangan Pegawai Dikelola secara Profesional
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Jangan Asal Ikut Tren, Kenali Kulit Sebelum Beli Skincare Yuk Beauty!
• 9 jam laluherstory.co.id
Berhasil disimpan.