JAKARTA, KOMPAS — Setelah bertahun-tahun menghadapi konflik agraria, pencemaran lingkungan, hingga ancaman terhadap ruang hidup, perwakilan warga dari Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan, datang ke Jakarta untuk menagih tanggung jawab negara. Mereka menilai negara gagal memenuhi mandat konstitusi dalam menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), warga menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga negara pada Kamis (9/7/2026). Mereka membawa tiga kasus berbeda, tapi dengan pola serupa, yaitu investasi dan eksploitasi sumber daya alam lebih diutamakan dibanding perlindungan hak warga dan kelestarian lingkungan.
Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional Uli Arta Siagian mengatakan tiga kasus itu menunjukkan masalah mendasar tata kelola sumber daya alam di Indonesia. "Negara menempatkan investasi sebagai prioritas pembangunan, sedangkan perlindungan pada hak-hak warga justru makin lemah," ujarnya.
Di Kabupaten Seluma, Bengkulu, anggota Forum Petani Bersatu berjuang lebih dari 15 tahun mempertahankan lahan yang mereka kelola turun-temurun di tengah konflik dengan perusahaan perkebunan. Marlena, mewakili Forum Petani Bersatu dari Seluma, menyampaikan kronologi intimidasi dan kekerasan yang dialami petani dalam mempertahankan lahan dari perusahaan.
" Kami mengalami intimidasi dan pembakaran lahan kami. Kami sudah pernah menemui Bupati, dan dia berjanji tidak akan mengeluarkan HGU (Hak Guna Usaha) ke perusahaan, tapi kenyataannya berbeda. Petani merasa ditipu," kata dia.
Negara menempatkan investasi sebagai prioritas pembangunan, sedangkan perlindungan pada hak-hak warga justru makin lemah.
Di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, warga Desa Rantau Bakula mengaku hampir dua dekade terdampak aktivitas tambang batu bara bawah tanah, mulai dari debu, berkurangnya air bersih, kerusakan rumah, hingga gangguan kesehatan. Sementara di Tamalanrea, Makassar, ribuan warga menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang direncanakan berada di kawasan permukiman padat penduduk.
Kasus-kasus tersebut bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan konflik agraria masih menjadi persoalan struktural di Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, ratusan konflik agraria terjadi setiap tahun dan banyak berkaitan dengan ekspansi perkebunan, pertambangan, proyek infrastruktur, maupun kawasan industri.
Menurut data KPA hingga Februari 2026, ada 404 konflik agraria selama masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pada tahun 2025, terjadi 341 ledakan konflik agraria, atau 15 persen lebih tinggi dibandingkan pada 2024. Sementara ada 3.575 konflik agraria selama satu dekade terakhir atau periode 2015-2025, dengan area sengketa seluas 8,33 juta hektar.
Di sisi lain, data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia juga menunjukkan tren meningkatnya konflik ekologis di berbagai daerah yang dipicu eksploitasi sumber daya alam, alih fungsi lahan, serta melemahnya pengawasan lingkungan.
Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin tiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun WALHI menilai berbagai perubahan regulasi dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, justru mempersempit ruang partisipasi publik dan melemahkan instrumen perlindungan lingkungan.
Selain meminta penyelesaian kasus di daerah masing-masing, warga juga mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan yang dinilai lebih berpihak pada investasi daripada keselamatan lingkungan.
WALHI bahkan mendorong pengakuan Hak-Hak Alam (Rights of Nature) ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Konsep itu memandang sungai, hutan, laut, dan ekosistem lain bukan semata obyek eksploitasi ekonomi, melainkan subyek yang memiliki hak hidup, beregenerasi, dan menjalankan fungsi ekologisnya.
Menurut Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional Wahyu Eka Styawan, selama alam hanya dipandang sebagai komoditas pembangunan, pelanggaran hak asasi manusia akan terus berulang.
" Perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak mungkin terwujud tanpa pengakuan atas hak-hak alam. Karena itu, negara harus segera mengoreksi arah kebijakan pembangunan yang mengabaikan keselamatan rakyat serta memperbarui hukum yang menempatkan keadilan ekologis sebagai mandat konstitusi," ungkapnya.




