JAKARTA. KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali berbicara terkait uang 12.000 dolar Singapura yang disita dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, uang itu diduga bagian dari uang yang diberikan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby saat rapat di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dan belakangan dikembalikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
“Uang yang disita diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: KPK Jelaskan Awal Kecurigaan Amplop Suhardiman Amby untuk Menhut terkait Pelepasan Kawasan Hutan
Pihak KPK juga menduga Juprizal berperan dalam proses pengumpulan uang dari sekitar 914 petani anggota koperasi unit desa (KUD) di Kuansing yang dilakukan oleh Suhardiman.
Adapun uang 12.000 dolar Singapura tersebut disita dari Juprizal saat yang bersangkutan diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Suhardiman, pada 8 Juli 2026 lalu.
Diberitakan KompasTV sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni membenarkan dirinya pernah bertemu Suhardiman Amby di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam pertemuan yang terjadi bulan lalu itu, Raja Juli Antoni mengungkap Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutup dengan map.
Namun, ia mengaku baru menyadari keberadaan amplop itu usai Suhardiman pergi.
"Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya minta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- menhut raja juli
- kasus bupati kuansing
- uang dikembalikan menhut
- dolar singapura





