jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendorong pembentukan undang-undang untuk segera melakukan perubahan total pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
"Putusan MK bilamana dua tahun RUU Advokat tidak diselesaikan, diganti atau direvisi, maka UU Advokat Nomor 18 Tahun 2023 menjadi batal demi hukum," kata Bob, dikutip dari akun Youtube Petisi Ahli, Kamis (9/7).
BACA JUGA: Abraham Sridjaja: Revisi UU Advokat Harus Segera Dibahas
Bob mengatakan, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, Revisi UU Advokat menjadi inisiatif pemerintah.
"Kita berharap RUU Advokat tahun ini bisa diselesaikan," kata Bob.
BACA JUGA: DPN Peradi: Belum Ada Urgensi Untuk Revisi UU Advokat
Di sisi lain, Bob turut angkat suara soal anggapan advokat yang dianaktirikan dalam proses penegakan hukum.
"Advokat menjadi bagian yang tidak bisa terlepas seperti yang diharapkan masyarakat yakni due proses of law," kata Bob.
BACA JUGA: Peradi SAI Gelar Rakernas di Surabaya, Bahas Sejumlah Isu Strategis hingga UU Advokat
Bob menegaskan, dalam menjalankan perannya tidak boleh ada yang menghalang-halangi advokat.
"Itu semua sudah masuk ke ranah peraturan perundang-undangan. Siapa pun tidak bisa menghalang-halangi adanya hubungan yang tujuannya penegakan hukum," kata Bob.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution meminta agar hak imunitas advokat diperkuat secara lebih tegas dalam RUU Advokat.
Menurutnya, advokat harus memperoleh perlindungan hukum yang nyata ketika menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan, sehingga tidak mudah dikriminalisasi oleh pihak mana pun. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif




