Ketua Baleg Berharap Revisi UU Advokat Rampung Tahun Ini

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendorong pembentukan undang-undang untuk segera melakukan perubahan total pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

"Putusan MK bilamana dua tahun RUU Advokat tidak diselesaikan, diganti atau direvisi, maka UU Advokat Nomor 18 Tahun 2023 menjadi batal demi hukum," kata Bob, dikutip dari akun Youtube Petisi Ahli, Kamis (9/7).

BACA JUGA: Abraham Sridjaja: Revisi UU Advokat Harus Segera Dibahas

Bob mengatakan, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, Revisi UU Advokat menjadi inisiatif pemerintah.

"Kita berharap RUU Advokat tahun ini bisa diselesaikan," kata Bob.

BACA JUGA: DPN Peradi: Belum Ada Urgensi Untuk Revisi UU Advokat

Di sisi lain, Bob turut angkat suara soal anggapan advokat yang dianaktirikan dalam proses penegakan hukum.

"Advokat menjadi bagian yang tidak bisa terlepas seperti yang diharapkan masyarakat yakni due proses of law," kata Bob.

BACA JUGA: Peradi SAI Gelar Rakernas di Surabaya, Bahas Sejumlah Isu Strategis hingga UU Advokat

Bob menegaskan, dalam menjalankan perannya tidak boleh ada yang menghalang-halangi advokat.

"Itu semua sudah masuk ke ranah peraturan perundang-undangan. Siapa pun tidak bisa menghalang-halangi adanya hubungan yang tujuannya penegakan hukum," kata Bob.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution meminta agar hak imunitas advokat diperkuat secara lebih tegas dalam RUU Advokat.

Menurutnya, advokat harus memperoleh perlindungan hukum yang nyata ketika menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan, sehingga tidak mudah dikriminalisasi oleh pihak mana pun. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ditangkap KPK karena Diduga Peras Anak Buah, Segini Harta Bupati Sukoharjo Etik
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
OTT KPK di Sukoharjo, Pejabat Eselon dan ASN Diamankan, Ini Kronologinya
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
India Minta WhatsApp Setop Fitur Username: Khawatir Anonimitas - Penipuan
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Jampidsus Febrie Ajak Masyarakat Sikapi Informasi Secara Bijaksana
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Jatim Targetkan Kereta Komuter Mirip Jabodetabek Lewat SRRL Surabaya-Sidoarjo
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.