Grid.ID - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mendadak terjaring OTT KPK. Sosoknya ditangkap atas dugaan pemerasan.
Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama beberapa pihak lain pada Kamis (9/7/2026).
Berikut kronologi Bupati Sukoharjo, Etik Suryani terjaring OTT KPK. Sosoknya ditangkap atas dugaan pemerasan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak Kamis (9/7/2026) malam.
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, dikutip dari Kompas.com.
KPK melakukan langkah penindakan setelah mendapatkan informasi atau laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik penyimpangan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa perkara yang menjadi fokus dalam operasi tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh bupati terhadap jajaran aparatur pemerintahan di bawah kewenangannya.
"Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan resmi kepada media di Jakarta, Jumat (10/7/2026), dikutip dari Tribunnews.com.
Selain mengamankan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, tim Satuan Tugas (Satgas) KPK turut membawa empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di wilayah tersebut. Meski demikian, KPK hingga kini belum mengungkap secara detail mengenai identitas maupun jabatan dari empat orang lain yang ikut diamankan dalam operasi tersebut.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah lima orang, salah satunya Bupati Sukoharjo," ujar Budi.
Sampai saat ini, penyidik KPK masih belum menyampaikan informasi terkait jumlah uang maupun barang bukti tertentu yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Lembaga antirasuah masih memprioritaskan proses pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mendalami fakta dan mengumpulkan informasi terkait perkara.
Setelah diamankan, para pihak yang terjaring OTT menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Surakarta untuk memperoleh keterangan awal. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pendalaman terhadap hasil operasi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Pengumuman mengenai status hukum Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan pihak-pihak lainnya akan disampaikan setelah KPK menyelesaikan proses gelar perkara internal.
Profil Etik Suryani
Melansir dari Kompas.com, Etik Suryani dilahirkan di Solo pada 15 Maret 1963. Perjalanan pendidikannya dimulai dari SD Negeri No. 85 Tegalmulyo, Surakarta, tempat ia menyelesaikan pendidikan dasar dan lulus pada 1975.
Setelah itu, Etik melanjutkan sekolah di SMP IX Surakarta dan berhasil menamatkannya pada 1979. Pendidikan tingkat atas ditempuhnya di SMA Negeri Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, hingga lulus pada 1982.
Etik kemudian melanjutkan pendidikan tinggi dan memperoleh gelar Sarjana (S1) dari Universitas Surakarta pada 2010. Delapan tahun kemudian, ia menyelesaikan pendidikan Magister (S2) di STIE AUB Surakarta.
Selain aktif dalam pemerintahan, Etik Suryani juga pernah menjalankan berbagai peran sosial serta mendapatkan sejumlah penghargaan. Ia pernah dipercaya sebagai Bunda PAUD Kabupaten Sukoharjo pada periode 2010–2015.
Pada 2015, Etik menerima penghargaan Manggala Karya Kencana dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Kemudian, ia kembali dipercaya menjabat sebagai Bunda PAUD Kabupaten Sukoharjo untuk periode 2016–2021.
Pada 2017, Etik memperoleh Anugerah PAUD Tingkat Nasional. Dua tahun berselang, ia mendapatkan penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden Republik Indonesia.
Selain penghargaan tersebut, Etik juga tercatat menerima apresiasi dari Lembaga Prestasi Indonesia Dunia (LEPRID) atas berbagai kiprahnya. (*)
Artikel Asli




