JAKARTA, KOMPAS.com - DPR berencana menata ulang arah pendidikan nasional melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Draf tersebut terdiri dari 16 bab dan 257 pasal, yang disusun oleh Komisi X dengan menyerap berbagai aspirasi berbagai pihak terkait sejak Januari 2025.
Nantinya, draft akan diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Komisi X DPR RI sejauh ini sudah mengemukakan sejumlah perubahan, salah satunya terkait dengan wajib belajar menjadi 13 tahun dengan menambah 1 tahun PAUD, dari sebelumnya 12 tahun.
Baca juga: Apa Saja yang Akan Diatur dalam RUU Sisdiknas?
Selain itu, RUU mengatur penguatan pendidikan inklusif, pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah, hingga pemanfaatan teknologi dalam tata kelola pendidikan.
Di sisi lain, beragam persoalan masih dihadapi pendidikan Indonesia, mulai dari kesenjangan mutu antarwilayah, kualitas guru, hingga relevansi belajar dengan kebutuhan masa depan.
Lantas, apa saja yang tidak boleh terlewat diatur dalam RUU yang baru ini?
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan salah satu yang perlu menjadi perhatian dan diatur dalam RUU adalah ketimpangan pendidikan antara kota dengan wilayah terpencil.
Baca juga: Komisi X DPR Jamin RUU Sisdiknas Atur Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN
Ketimpangan akses ini bukan cuma soal jumlah sekolah, melainkan mutu yang didapat siswa dari pembelajaran.
Mutu yang didapat siswa berbanding lurus dengan kompetensi dan pemerataan kualitas guru, relevansi kurikulum dengan zaman, pemanfaatan teknologi, hingga tata kelola menyeluruh.
"Sebenarnya ada banyak persoalan pendidikan yang penting untuk masuk dalam RUU ini. Mulai dari akses sekolah yang masih timpang, biaya pendidikan yang masih membebani keluarga, dan mutu sekolah yang jomplang," kata Ubaid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/7/2026).
Selain persoalan ketimpangan mutu, Ubaid menilai RUU Sisdiknas juga perlu memberikan perhatian terhadap kekerasan di satuan pendidikan.
Begitu pula diskriminasi terhadap peserta didik penyandang disabilitas, kesejahteraan guru, hingga tata kelola anggaran pendidikan yang belum tepat sasaran.
Baca juga: Draf RUU Sisdiknas Rampung, Apa Saja yang Diatur?
Diketahui, RUU tersebut sudah menambah satu bab baru yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Bab tersebut mencakup pencegahan dan penanganan kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan, hingga diskriminasi.





