JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis laporan penolakan gratifikasi, berupa pemberian amplop oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang diduga diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Suhardiman sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK atas dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik memiliki waktu 30 hari kerja untuk melakukan analisis dan verifikasi terhadap laporan tersebut.
"Terkait dengan tenggat waktu pelaporan gratifikasi oleh pihak penerima adalah 30 hari kerja setelah dilakukan penerimaan. Kemudian KPK, khususnya Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, juga memiliki waktu 30 hari kerja untuk melakukan analisis dan verifikasi atas laporan tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/7/2026).
"Tim juga akan berkoordinasi dengan pihak internal KPK, apakah ini ada kaitannya dengan penindakan yang sedang berjalan atau seperti apa irisannya. Tentu itu juga menjadi materi dalam proses analisis di ranah pencegahan," ujarnya.




