JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menilai penanganan perkara yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana (Kortas Tipikor) Polri di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebuah kafe di kawasan Cipete, serta beberapa lokasi lainnya merupakan bagian dari penegakan hukum.
Atas dasar itu, Komjak mengatakan menghormati dan mendukung proses penegakan hukum tersebut.
“Komisi Kejaksaan RI menghormati serta mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri sepanjang dilaksanakan secara objektif, profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Anggota Komjak, Nurokhman pada KompasTV, Sabtu (11/7/2026).
Nurokhman menambahkan, Komjak juga melihat perkara ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
“Komisi Kejaksaan RI memandang bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum,” kata Nurokhman.
Baca Juga: Guru Besar Ini Ungkap Tekanan ke Polri Usai Geledah Rumah Jampidsus: 3 Kompi Tentara Gerebek Polda
“Oleh karena itu, peristiwa tersebut tidak perlu dimaknai sebagai adanya ketidakharmonisan hubungan kelembagaan antara Polri dan Kejaksaan. Komisi Kejaksaan melihat sinergi dan hubungan kerja antara Kejaksaan Agung dan Polri selama ini tetap berjalan dengan baik dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” sambungnya.
Di samping itu dalam hal ini, Nurokhman mengingatkan kepada semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Komisi Kejaksaan RI mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Setiap orang yang terkait dalam proses hukum memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan diperlakukan sebagai belum bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Nurokhman, Komjak juga mendorong peningkatan kinerja seluruh jajaran Kejaksaan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- komjak
- anggota komjak nurokhman
- kortastipidkor polri
- kejaksaan agung
- ketidakharmonisan kejagung dan polri
- polri





