Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Febrie tersangka terkait tiga kasus korupsi, yakni korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel.
Kasus yang menjadi atensi publik ini ramai berawal dari penggeledahan sebuah kafe dan rumah milik Febrie hingga berujung Febrie jadi tersangka. Kasus itu kini telah dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
detikcom merangkum secara runut penetapan tersangka terhadap Febrie.
Joint Investigation Polri dan Polda Metro JayaKakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebutkan pengusutan kasus-kasus itu ditangani bersama melalui skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mereka melakukan rentetan penggeledahan berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi itu.
Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga rumah milik Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam proses penggeledahan tersebut, mulai emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah.
Febrie MundurFebrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Sabtu (11/7) dini hari. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah.
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7).
Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Rudi Margono menjadi Plt Jampidsus.
(fca/dhn)





