JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan Panitia Kerja (Panja) akan melakukan pengawasan langsung terhadap proses penggeledahan terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Menurut penjelasannya, Panja tersebut bakal hadir dalam setiap momen penggeledahan kasus tersebut, agar tidak ada barang bukti yang disembunyikan ataupun diganti.
"Kita hadir, biar tidak ada fitnah, jangan sampai ada uang yang ditukar lah ya, kan? Jangan-jangan batangan emasnya ditukarkan dengan isinya cokelat, begitu kan," ujarnya di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga: Jawaban KPK soal Kemungkinan Periksa Suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Habiburokhman mengatakan, pengawasan langsung ini merupakan bagian dari kinerja Panja yang dibentuk untuk mengawal penanganan perkara tersebut.
Dengan adanya panja, Komisi III DPR diberi wewenang untuk mengawasi setiap langkah penyidikan mulai dari saat pemeriksaan saksi hingga penggeledahan.
"Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," ujarnya dilansir dari Antara.
Keberadaan panja diharapkan dapat membantu kerja kejaksaan menuntaskan kasus yang menjerat eks Jampidsus secara independen dan transparan.
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU tersebut.
"Kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu Saudara DR yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ucapnya dalam konferensi pers Sabtu.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara.
- komisi iii
- panja
- kasus 3 korupsi tppu
- eks jampidsus
- fa
- penggeledahan





