JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah. Informasi tersebut mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan setiap fakta yang muncul selama proses persidangan akan menjadi bahan analisis jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7) dikutip dari Antara.
Nama Gus Miftah pertama kali disebut dalam sidang perkara dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan yang digelar pada Senin (13/7).
Dalam persidangan tersebut, saksi Dheky Martin mengakui terdapat alokasi dana sebesar Rp100 juta yang diperuntukkan bagi Gus Miftah. Keterangan itu kemudian menjadi salah satu fakta yang kini didalami penyidik KPK.
Baca Juga: [FULL] Dialog Anton Charliyan: Segera Limpahkan Kasus Mantan Jampidsus ke KPK, Jangan Dilindungi!
KPK telusuri motif dan tujuan pemberian uang
KPK belum menyimpulkan apakah pemberian uang tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Saat ini, penyidik masih menelusuri latar belakang hingga tujuan pemberian dana tersebut.
Budi mengatakan penyidik akan mengkaji siapa pihak yang berinisiatif memberikan uang, alasan pemberian, hingga posisi pihak yang disebut dalam persidangan.
"Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa," ujarnya.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- kpk terbaru
- gus miftah
- korupsi djka
- sidang korupsi
- kementerian perhubungan
- fakta sidang





