Pengadilan Negeri PN Depok menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadap Hylmi Raffi Rabbani, pelaku pengirim teror bom ke 10 sekolah di Kota Depok. Majelis hakim menilai Hylmi terbukti melakukan pengancaman melalui media elektronik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Sondra Mukti Lambang Linuwih, membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Depok, Senin (13/7).
Meski begitu, hakim menyatakan, Hylmi tak perlu menjalani hukuman tersebut.
"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun," ujar hakim.
Sebelum membacakan putusan, majelis hakim memaparkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah kondisi terdakwa yang merupakan penyandang disabilitas mental.
"Dalam fakta persidangan telah membuktikan bahwa terdakwa sebagai penyandang disabilitas mental," ungkap hakim.
Hakim menilai, Hylmi seharusnya menjalani pengobatan secara berkelanjutan guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
"Menimbang seluruh pertimbangan perihal pemidanaan, maka dengan berpegang teguh pada asas keadilan, majelis hakim menilai pidana yang paling tepat dijatuhkan adalah pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," lanjut hakim.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Hylmi dihukum 1,5 tahun penjara. Atas vonis ini, JPU menyatakan pikir-pikir.
Hylmi dinilai terbukti melanggar Pasal 45B jo Pasal 29 UU ITE.




