JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
“Perpres itu soal perubahan struktur organisasi di Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup atau BPDLH,” kata Menteri Lingkungan Hidup /Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Jumhur Hidayat kepada Kompas.com, Rabu (22/7/2026).
Beleid itu adalah Perpres Nomor 47 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
Baca juga: BPDLH Dibentuk, Persoalan Kebakaran Hutan Wajib Dituntaskan
Adapun BPLH adalah Badan Layanan Umum (BLU) yang sebelumnya di bawah Kementerian Keuangan, bertugas mengelola, menghimpun, dan menyalurkan dana untuk program-program terkait lingkungan hidup.
Dana yang dikelola BPLH bersumber dari hibah internasional, kerja sama bilateral atau multilateral, hingga APBN. Peruntukannya adalah pelestarian lingkungan , reforestarsi, penanggulangan perubahan iklim, hingga pendanaan soal bencana.
Baca juga: BPDLH Kenalkan Pooling Fund Bencana (PFB) di ADEXCO 2025 sebagai Inovasi Pendanaan Bencana Pertama di Dunia
Lewat Perpres Nomor 47 Tahun 2026 yang baru itu, pengelolaan BPDLH akan berganti tangan dari Kementerian Perekonomian sebagai komite pengarah ke Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
“Sekarang dengan Perpres yang baru, Komite Pengarah menjadi Menko Pangan (Zulkifli Hasan), wakilnya adalah saya (Menteri LH) dan Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni),” kata Jumhur.
Dia mengatakan Perpres Nomor 47 Tahun 2026 itu sudah terbit.
Jumhur mengatakan Perpres terbaru ini tidak mengatur soal pengelolaan dana untuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi non pemerintah (NGO) bidang lingkungan.
“Tidak mengatur urusan LSM. Ini cuma ganti kepengurusan BPDLH saja,” kata Jumhur.
Perpres agar dana Rp 22 triliun termanfaatkanDilansir ANTARA, Rabu (22/7/2026), Menko Pangan Zulkifli Hasan mengatakan Perpres terbaru itu akan memperkuat tata kelola BPDLH, agar dana Rp 22 triliun dapat dimanfaatkan.
"Dana Lingkungan Hidup tadi dilaporkan banyak sekali, ada 1,33 miliar dolar AS atau Rp 22 triliun, banyak sekali duitnya. Tetapi enggak bisa dipakai, bertahun-tahun ini dana enggak bisa dipakai karena macam-macam alasan, aturan, sulit, dan seterusnya," kata Zulhas di Jakarta.
Dia menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi Terbatas tentang Pengelolaan Dana LH bersama Jumhur Hidayat, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy dan pejabat lainnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Ia menjelaskan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup saat ini mengelola dana sekitar 1,33 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp22 triliun yang memiliki potensi besar mendukung berbagai sektor.
Zulhas menegaskan arahan Presiden Prabowo Subianto menjadi pedoman utama agar regulasi mendukung percepatan pembangunan nasional serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kebijakan yang lebih responsif dan adaptif.
"Jadi tidak boleh (ada aturan yang menghambat), arahan Bapak Presiden (tidak boleh ada) aturan-aturan (yang) menghambat untuk kemajuan Indonesia, untuk kemakmuran masyarakat, nomor satu itu. Karena uangnya ini banyak, 1,33 miliar dolar AS atau Rp 22 triliun," tegas Zulhas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




