jpnn.com - JAKARTA – Mayoritas pemerintah daerah (pemda) memutuskan untuk memperpanjang kontrak kerja PPPK Paruh Waktu.
Namun, perpanjangan kontrak justru membuat para PPPK Paruh Waktu galau.
BACA JUGA: 3 Jenis Temuan Validasi Data Ribuan PNS dan PPPK, Terakhir Paling Aneh, Kok Bisa?
Pasalnya, dengan hanya mendapatkan perpanjangan kontra, maka mereka belum mendapatkan kepastian alih status menjadi PPPK penuh waktu.
“Kalau diperpanjang kontrak PPPK paruh waktu saja, artinya ya, nasib kami tidak berubah dengan status tetap PPPK paruh waktu," kata Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN) Ratna Purwakesi kepada JPNN, Minggu (26/7/2026).
BACA JUGA: Program agar PNS, PPPK, P3K PW Lebih Bahagia Jangan Melanggar UU ASN 2023
Dengan demikian, kata Ratna, perpanjangan kontrak justru membuat galau massal, karena banyak PPPK Paruh Waktu yang sudah berusia di atas 50 tahun.
Dikatakan, banyak pemda yang mengeluhkan kemampuan fiskalnya, yang menjadi alasan tidak mengusulkan alih status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh.
BACA JUGA: SE Nomor 12 Hanya untuk PNS dan PPPK Pria, Setiap Kamis
Jika dalam 5-10 tahun ke depan mereka tidak diangkat menjadi ASN penuh, maka tenaga teknis dan tenaga kesehatan (nakes) akan memasuki usia pensiun dengan status PPPK paruh waktu.
"Masa kontrak PPPK paruh waktu akan berakhir tahun ini, dimulai September, ada yang Oktober. Sayangnya, sampai saat ini belum ada tanda-tanda diangkat menjadi ASN penuh," kata Ratna Purwakesi.
Lebih lanjut Ratna menilai, PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tidak mengubah nasib PPPK paruh waktu karena usulan alih status menjadi PPPK penuh waktu diserahkan kepada masing-masing instansi.
Di sisi lain, cukup banyak pemda mengalami masalah fiskal.
Bahkan menurut Ratna, PPPK Paruh Waktu tidak ada bedanya dengan pegawai honorer.
Dikatakan, di dalam UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dikenal PPPK paruh waktu. ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
“PPPK paruh waktu hanya dikasih NIP dan SK saja, tetapi gaji sama seperti tenaga non-ASN. Padahal, kami kerjanya sama seperti PNS.”
"Ketidakadilan begitu nyata. Kami berharap ada Keppres yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto agar bisa menuntaskan PPPK paruh waktu," tuturnya.
Dia masih menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo untuk mengatasi masalah ini.
“Semoga status PPPK paruh waktu bukan hanya untuk meredam gejolak di bawah ya. Namun, kami masih yakin Presiden Prabowo berpihak kepada guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan teknis," kata Ratna Purwakesi. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad




