Menko Polkam Ungkap Video Demonstrasi Viral Hoaks, Aparat Kejar Penyebarnya

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago memastikan video demonstrasi yang beredar luas di media sosial menjelang 17 Agustus merupakan hoaks.

Pemerintah memastikan tidak menemukan adanya kondisi sebagaimana yang digambarkan dalam video tersebut.

BACA JUGA:Fenomena Mal Dipagar Tinggi Tuai Polemik, Menko Polkam Tegaskan Bukan untuk Hadapi Demo

"Video itu saya nyatakan tidak benar. Tidak ada di wilayah Indonesia, di tanah air kita ada hoaks-hoaks yang seperti itu. Mungkin itu terjadi pada masa lalu. Pada saat sekarang ini ke depan tidak ada," kata Menko Polkam saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu, 5 Agustus 2026.

Ia menegaskan pemerintah telah bekerja secara intensif bersama Panglima TNI dan Kapolri untuk memantau perkembangan situasi keamanan, termasuk menelusuri berbagai informasi yang beredar di media sosial.

"Kami sudah bekerja bersungguh-sungguh bersama Pak Panglima dan Pak Kapolri. Sama sekali tidak ada, sama sekali tidak kita temukan itu," ujarnya.

BACA JUGA:Resmi! Jaksa Agung Berhentikan Sementara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Djamari mengatakan aparat kepolisian tengah melakukan penelusuran terhadap pemilik akun.

Menurutnya, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum atau tindak pidana dalam penyebaran informasi tersebut

Ia mengatakan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila terbukti bersalah.

"Kami akan temukan itu. Kalau memang ada indikasi dan memenuhi ketentuan pelanggaran tindak pidana, kami akan lakukan tindakan secara tegas," tegasnya.

Lebih jauh, Djamari menekankan bahwa pemerintah tidak anti-kritik. Oleh karena itu, pemerintah mempersilakan adanya aksi penyampaian pendapat.

BACA JUGA:Jordi Amat Yakin Timnas Indonesia Bangkit, Janji Bikin Suporter Bahagia

Namun demikian, aksi tersebut harus berada dalam jalur yang tepat. Artinya, tidak melakukan aksi anarkis yang mengganggu kepentingan publik.

"Aksi unjuk rasa, tidak ada larangannya. Tidak ada. Menyampaikan unjuk rasa dari penyampaian pendapat dari masyarakat, tidak ada satupun yang melarang untuk itu. Yang dilarang yang tidak diharapkan adalah suatu tindakan-tindakan anarkis," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
15 Daerah yang Bisa Balik Nama Sertifikat Tanah Cuma 10 Hari, Cek Syarat dan Caranya
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Dua Sekolah Disiapkan untuk Relokasi Sementara Siswa SDN Kebayoran Lama Selatan Selama Renovasi
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Achmad Fikri Akhiri Kepemimpinan TDA Kediri 2023-2026, Tinggalkan Program Unggulan TDA FUN
• 5 jam laluberitajatim.com
thumb
Akses Hauling Pomalaa Terganggu, Negara Berpotensi Kehilangan Pendapatan
• 1 jam laluterkini.id
thumb
Matangkan Persiapan, Patuna Travel Mulai Sosialisasi Haji Khusus 2027
• 18 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.