Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat, Boni Hargens Apresiasi Rencana Perpres Ojol

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) terkait transportasi daring atau ojek online (ojol) ditargetkan akan resmi diterbitkan sebelum peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026 mendatang.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi berbasis aplikasi digital yang terus berkembang pesat di Indonesia.

BACA JUGA: Dorong Iklim Usaha, Bea Cukai Terbitkan Izin NPPBKC untuk CV House of Tobacco

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Koordinasi yang melibatkan sejumlah kementerian terkait guna membahas finalisasi Peraturan Presiden mengenai ojek online tersebut.

Rapat yang berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026 ini difokuskan pada penyempurnaan substansi kebijakan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi industri transportasi daring di Tanah Air.

BACA JUGA: Boni Hargens Sebut Pernyataan Kapolri Bukti Polri Perkuat Pemerintah Prabowo-Gibran

Dasco menegaskan pembahasan diarahkan untuk menghasilkan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat — termasuk pengemudi, penumpang, dan platform aplikasi — serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan kompetitif di sektor ini.

Analis politik dan hukum Boni Hargens menegaskan hal yang senada dengan Dasco.

BACA JUGA: Pelimpahan Berkas Perkara Korupsi PLTU Batu Bara, Boni Hargens: Respons Kelembagaan yang Lawful dan Rasional

Boni menilai bahwa urgensi utama di balik penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online (Ojol) adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kesejahteraan bagi jutaan pengemudi ojol yang selama ini berada dalam posisi tawar lemah terhadap perusahaan aplikasi.

Pemerintah dan DPR RI tengah mematangkan regulasi ini agar dapat segera disahkan sebelum 17 Agustus 2026.

"Urgensi pertama adalah pemotongan komisi aplikator yang terlalu tinggi. Selama ini, perusahaan aplikasi (aplikator) menerapkan potongan komisi yang dinilai terlalu membebani pengemudi, bahkan sering kali melebihi 20% dari total tarif per perjalanan. Regulasi ini hadir sebagai intervensi negara untuk memangkas dan menetapkan batas maksimal potongan komisi aplikator menjadi maksimal 8%," ujar Boni dalam rilisnya diterima pada Rabu (12/8/2026).

Dia pun menegaskan bahwa pengemudi ojol berhak mengantongi pendapatan minimal 92% dari tarif perjalanan, yang diharapkan dapat langsung mendongkrak kesejahteraan keluarga mereka.

Urgensi kedua adalah perlindungan dan Jaminan Sosial bagi pengemudi. Status pengemudi ojol selama ini dikategorikan sebagai "mitra", yang membuat mereka kerap luput dari hak-hak ketenagakerjaan formal.

"Perpres ini akan memberikan payung hukum yang lebih kuat untuk memastikan pengemudi mendapatkan jaminan sosial dan keselamatan kerja yang layak selama mengaspal di jalan raya," kata Boni.

Lalu urgensi ketiga adalah penataan hubungan kemitraan yang lebih adil.

"Relasi antara pengemudi dan pihak aplikator dinilai kurang seimbang karena penentuan skema tarif dan sanksi (seperti suspend akun) sering kali dilakukan secara sepihak oleh aplikator," ujar doktor filsafat lulusan Universitas Walden, Amerika Serikat, tersebut.

Atas dasar itu, kata Boni, pemerintah mengaturnya kembali untuk menciptakan iklim usaha yang sehat.

Mekanisme perhitungan tarif dan aturan main kemitraan wajib dibuat transparan agar tidak ada celah hukum yang merugikan pengemudi.

Urgensi lain adalah perluasan layanan roda dua dan logistik.

Boni menilai model bisnis transportasi daring telah berkembang pesat melampaui sekadar angkutan penumpang.

Regulasi ini, ujarnya, didesain adaptif terhadap pola bisnis modern. Selain ojol roda dua, regulasi ini direncanakan mencakup layanan pengantaran makanan serta hantaran barang (logistik) di bawah pengawasan lintas kementerian.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mentan Siapkan Aturan Baru agar Buruh Tani Bisa Dapat Alsintan
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Petugas Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalbar
• 22 jam laluokezone.com
thumb
INPP Tebar Dividen Interim Rp50,31 Miliar, Cair Awal September
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Harga Minyak Melandai, Pertamina Lubricants Beri Sinyal Harga Oli Bisa Turun
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
DPRD DKI Setujui Dua Raperda, Atur Sistem Pangan hingga Lingkungan Hidup
• 3 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.