Trump Beraksi Lagi, Kini Hukum Presiden Mahkamah Pidana Internasional

cnbcindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita
Foto: Presiden AS Donald Trump menghadiri acara penandatanganan perintah eksekutif terkait fleksibilitas vaksin, bersama Wakil Kepala Staf Gedung Putih Stephen Miller, Dr. Jay Bhattacharya, Direktur National Institutes of Health, Menteri Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan (HHS) Robert F. Kennedy Jr., serta Jayme Leagh Franklin—pendiri dan CEO The Conservateur—di Ruang Oval Gedung Putih di Washington, D.C., AS, pada 10 Agustus 2026. (REUTERS/Kylie Cooper)

Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap dua pejabat senior Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di tengah meningkatnya tekanan pemerintahan Presiden Donald Trump terhadap lembaga peradilan global tersebut. Dua pejabat yang menjadi target adalah Presiden ICC Tomoko Akane dan jaksa senior Abdoulaye Seye.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan sanksi diberikan karena keduanya terlibat dalam upaya ICC menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut pejabat dari negara yang tidak mengakui yurisdiksi pengadilan.

"Orang-orang ini secara langsung terlibat dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut pejabat yang pemerintahnya belum menyetujui yurisdiksi ICC," kata Rubio dalam pernyataan, Selasa (18/8/2026), seperti dikutip CNN International.


Pilihan Redaksi
  • Trump Ngamuk Lagi ke Iran: Klaim Hormuz Milik AS-Tutup Pintu Damai
  • Negara Arab Sohib Israel Ini Ngamuk, Putus Hubungan dengan Iran
  • Trump Menyerah! Akhirnya Tunda Tarif Impor 50%

ICC langsung mengecam keputusan Washington tersebut dan menilai sanksi itu "merusak aturan hukum". Meski demikian, pengadilan menegaskan tidak akan mundur dalam menjalankan mandatnya.

"Pengadilan tetap tidak terpengaruh dan berdiri teguh di belakang personelnya dan di belakang korban kekejaman yang tak terbayangkan," kata ICC. Lembaga tersebut menegaskan akan tetap bekerja secara independen dan tidak memihak sesuai Statuta Roma.

Langkah terbaru ini menjadi bagian dari tekanan panjang Trump terhadap ICC. Pemerintah AS sebelumnya telah menjatuhkan sejumlah sanksi terhadap pejabat pengadilan terkait penyelidikan terhadap AS dan Israel, yang sama-sama bukan anggota ICC.

Konflik antara Washington dan ICC semakin tajam setelah pengadilan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada November 2024. ICC menyatakan memiliki "alasan yang masuk akal" untuk menduga Netanyahu bertanggung jawab secara pidana atas sejumlah kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam operasi militer Israel di Gaza.

Rubio sebelumnya menyebut upaya menekan ICC sebagai bagian dari "kampanye seluruh pemerintahan" yang dipimpin Departemen Luar Negeri AS untuk membongkar pengadilan tersebut. Washington bahkan mendorong negara-negara lain menghentikan pendanaan dan partisipasi mereka di ICC.

"Kemampuan ICC untuk menargetkan warga negara Amerika dan warga negara non-Negara Pihak lainnya harus diakhiri," ujar Rubio. Dia menambahkan pemerintahan Trump siap mengambil langkah tambahan untuk "secara sistematis membongkar ICC" hingga lembaga tersebut tidak lagi mampu mengancam kedaulatan AS.

Tekanan AS mulai diikuti sejumlah negara. Venezuela dan Chad pada akhir Juli mengumumkan keputusan untuk keluar dari ICC, yang masing-masing mendapat pujian dari Washington. Namun, kepresidenan Majelis Negara-Negara Pihak ICC menyatakan keprihatinan dan memperingatkan bahwa penarikan negara dari pengadilan dapat melemahkan upaya global untuk mengakhiri impunitas.

 


(luc/luc)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Trump Bantah Ada Perundingan dengan Iran

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Laju Perambahan Ilegal Tanamalia Meroket Hampir 2 Kali Lipat, Gakkum Sebut Mencapai 5.681 Hektare
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Penasihat Presiden Bolivia Ditangkap Atas Penembakan Mantan Kekasih
• 1 jam laludetik.com
thumb
Menteri HAM Natalius Pigai Dukung Pusham STIH Mimika Perkuat Perlindungan HAM di Papua
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Kemenhut Usul Tambahan Rp179 M untuk Tangani Karhutla, Kemenkeu Belum Merespons
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan ke-2 Terkait Penyidikan-Status Tersangka
• 1 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.