Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diminta mengusut tuntas dugaan korupsi proyek renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum tahun anggaran 2023. Pengusutan dinilai harus menyeluruh hingga proses pemilihan penyedia, panitia tender, dan pejabat yang terlibat dalam pengadaan.
"Penyidik perlu membongkar seluruh rangkaian pengadaan dari hulu hingga hilir," ucap Sekretaris CERI Hengki Seprihadi dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 19 Agustus 2026.
Dia mengungkapkan salah satu temuan yang disorot ialah kesamaan harga penawaran terkoreksi dari sembilan peserta tender. Berdasarkan data evaluasi pengadaan, kesembilan perusahaan mengajukan harga terkoreksi sama persis hingga dua angka di belakang koma, yakni Rp2.319.515.577,62 (Rp2,32 miliar).
Menurut dia, kesamaan nilai penawaran tersebut harus menjadi pintu masuk bagi penyidik pidana khusus Kejati DKI untuk memeriksa proses tender.
Pihaknya juga menyoroti informasi mengenai sejumlah pengadaan barang dan jasa di Ditjen Cipta Karya yang dilakukan melalui penunjukan langsung. Metode tersebut digunakan untuk pekerjaan bernilai di bawah Rp200 juta, termasuk pengadaan alat tulis kantor.
Dengan demikian, informasi itu perlu didalami untuk mengetahui apakah proses pengadaan telah dijalankan sesuai ketentuan.
"Jika ada pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum," ujar Hengki.
Kejati DKI Jakarta menangkap dua tersangka baru pegawai Kementerian Pekerjaan Umum terkait perkara dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023–2025. ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Baca Juga :
Kejati DKI Tangkap Tersangka Baru Dugaan Proyek Fiktif Kementerian PUKejati DKI Jakarta telah menetapkan dan menahan seorang tersangka baru, JND, terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU periode 2023-2024, di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
JND merupakan Direktur PT CV A sekaligus pengendali dari sejumlah perusahaan, di antaranya CV ND, CV MK, CV RP, PT APP, CV NL, CV ZKU, CV AO, dan CV API.
"Dalam laporannya, JND diduga kuat bekerja sama dengan tersangka lainnya untuk melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
Dapot mengatakan tim penyidik Kejati DKI Jakarta terus mendalami serta mengumpukan bukti-bukti guna mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.
“Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," ucap Dapot.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga menangkap dua pegawai Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait perkara dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya periode 2023–2025. Tersangka tersebut, yakni SKN dan MT, selaku pegawai pada Dirjen Cipta Karya.




