Pemerintah Didesak Tetapkan Femisida sebagai Darurat Nasional

kompas.id
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS—Pemerintah RI didesak segera menetapkan fenomena pembunuhan perempuan atau femisida, sebagai situasi darurat nasional. Perhatian negara dipandang sangat penting mengingat tingkat kejahatan berbasis kebencian jender mencapai tahap yang kian mengkhawatirkan.

Maraknya kasus pembunuhan berbasis kebencian jender tersebut merupakan ancaman serius yang tidak bisa lagi diabaikan oleh negara. Kondisi ini membutuhkan respons serta langkah tegas dari negara, karena berbagai peristiwa yang terjadi dua tahun belakangan menunjukkan femisida tumbuh subur.

Demikian pernyataan Komite Nasional Perempuan Mahardhika yang disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (20/10/2026), di Jakarta. Acara ini digelar dalam rangka peluncuran Kertas Posisi yang berisi evaluasi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Dalam kertas posisi tersebut, Komite Nasional Perempuan Mahardhika menegaskan, tidak boleh ada lagi perempuan dibunuh. Pemerintah harus bertindak karena di berbagai tempat tubuh perempuan sedang menjadi target pembunuhan.

”Satu orang perempuan mati dibunuh karena dia perempuan saja. Itu seharusnya kita marah sebagai sebuah bangsa, sebagai satu negara kita harus marah. Kami menagih kepada pemerintah untuk segera menetapkan femisida sebagai situasi darurat nasional,” ujar Mutiara Ika, Koordinator Departemen Politik, Komite Nasional Perempuan Mahardhika, Selasa, di Jakarta.

Baca JugaKekejian Femisida Seksual, Kekerasan Terus Terjadi Setelah Korban Meninggal

Baca JugaFemisida Kian Mengkhawatirkan, Banyak Perempuan Mengalami Pembunuhan

Berdasarkan catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), sepanjang satu tahun terakhir terdata sedikitnya 239 kasus pembunuhan terhadap perempuan di Indonesia. Sementara itu, pendokumentasian dari organisasi Jakarta Feminist menunjukkan rata-rata satu orang perempuan terbunuh setiap dua hari sekali.

”Satu orang perempuan mati dibunuh karena dia perempuan saja, itu seharusnya menjadi alarm bahaya bagi kita sebagai sebuah bangsa. Kami menagih pemerintah untuk menjalankan mandatnya dan segera menetapkan femisida sebagai situasi darurat nasional,” ujar Mutiara.

Komite Nasional Perempuan Mahardhika menilai, situasi krisis di tingkat nasional sejalan dengan tren global. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencatat sekitar 50.000 perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia dibunuh oleh pasangan intim atau anggota keluarga mereka pada tahun 2024.

Berdasarkan catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), sepanjang satu tahun terakhir terdata sedikitnya 239 kasus pembunuhan terhadap perempuan di Indonesia.

Kesenjangan data dan impunitas aparat

Selain desakan status darurat, Perempuan Mahardhika menyoroti belum adanya sistem pendokumentasian dan pengkategorian resmi dari negara terkait tindak pidana femisida. Akibatnya, penegakan hukum belum maksimal, termasuk penerapan pidana tambahan dalam Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bagi pelaku kekerasan seksual yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Di sisi lain, masih tingginya angka impunitas pelaku, termasuk yang melibatkan oknum aparat keamanan. Kasus yang diangkat di antaranya adalah pembunuhan Elis Agustina Yotha di Papua oleh suaminya yang merupakan anggota TNI AU dengan cara disiram dan dibakar. Ada pula tewasnya transpuan, Mira, akibat dibakar massa di Jakarta Utara pada 2020 lalu.

Peningkatan eskalasi kekerasan yang melibatkan oknum aparat juga tercatat pasca-revisi UU TNI. ”Data pembunuhan terhadap perempuan saat ini sudah menggunakan cara-cara yang militeristik, mulai dari pembakaran hingga mutilasi,” kata Shakur, Anggota Departemen Politik, Komite Nasional Perempuan Mahardhika.

Ia mengungkapkan, angka pembunuhan perempuan yang tercatat di Indonesia mencapai sedikitnya 239 kasus hingga akhir 2025. Namun, pencarian data riil di lapangan sangat sulit dilakukan karena sistem negara cenderung menihilkan fenomena femisida. Negara dinilai membiarkan impunitas terus berlangsung bagi para pelaku, baik yang berada dalam relasi intim keluarga maupun oknum aparat militer.

Kontrol tubuh perempuan melalui KUHP Baru

Dalam paparannya, Ketua Komite Nasional Perempuan Mahardhika, Afifah menegaskan, regulasi dan program rezim saat ini justru meminggirkan perempuan dari ruang hidupnya. Sedikitnya ada 450 kebijakan diskriminatif, yang 56 persen di antaranya berdampak langsung merugikan perempuan. Bahkan, sepanjang tahun 2025 saja, tercatat lebih dari 350.000 kasus kekerasan berbasis jender tanpa adanya respons konkret dari pemerintah.

Afifah mengeritik pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang memuat pasal perzinaan dan pidana bagi pasangan yang hidup bersama di luar perkawinan (kohabitasi). ”Pasal ini sangat mengandung norma-norma patriarki dan norma yang mengontrol ketubuhan perempuan. Ketentuan seperti ini menempatkan seksualitas warga di bawah pengawasan negara dan keluarga,” tegas Afifah.

Di tingkat daerah, Komnas Perempuan mencatat terdapat 192 peraturan daerah (perda) diskriminatif, seperti aturan di Kota Bogor yang memicu persekusi dan pembatasan akses kerja bagi kelompok rentan serta keberagaman identitas jender. Hadirnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 dinilai menjadikan kelompok LGBTIQ+ sebagai ancaman non-militer sejajar dengan separatisme, terorisme, dan sebagainya.

Baca JugaKetidaksetaraan Berujung Femisida

Kerentanan perempuan diperparah oleh krisis ketenagakerjaan dan tekanan ekonomi. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 88.000 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2025, di mana mayoritas korban adalah buruh perempuan di sektor padat karya.

Warisan kolonial

Pada sesi diskusi sejumlah pembicara mengungkapkan, pembunuhan terhadap perempuan atau femisida tidak terjadi di ruang hampa. Hal ini merupakan perwujudan dari watak warisan kolonialisme yang digunakan oleh negara untuk mempertahankan kontrol, mendukung sistem pembangunan kapitalistik, dan memperkuat militerisme.

Diskusi yang menghadirkan berbagai organisasi masyarakat sipil, aktivis perempuan, pengorganisasi buruh, serta akademisi untuk membedah akar masalah femisida dan merumuskan strategi gerakan ke depan.

Fenomena femisida di Indonesia dan kawasan Asia memiliki akar sejarah panjang sebagai warisan metode kolonial.

Perwakilan dari Asia Justice and Rights (AJAR), Lini Zurlia, menegaskan fenomena pembunuhan perempuan harus dianalisis secara struktural, institusional, dan interseksional, bukan sekadar tindak kekerasan interpersonal biasa. Menurutnya, fenomena femisida di Indonesia dan kawasan Asia memiliki akar sejarah panjang sebagai warisan metode kolonial.

”Penyerangan atas tubuh perempuan dilakukan lewat sistem politik, ekonomi, kultur, hingga produksi pengetahuan yang sadis. Meski penjajah telah hengkang, watak kolonialisme direproduksi ulang oleh negara modern demi mempertahankan konsep pembangunan berbasis pertumbuhan ekonomi,” ujar Lini.

Baca JugaPola Baru Femisida, Kekerasan Digital dan Pembunuhan Anak Perempuan Kian Brutal

Dalam logika tersebut, tubuh perempuan, masyarakat adat, dan komunitas pesisir kerap dianggap sebagai hambatan pembangunan yang patut disingkirkan atau dikontrol.

Baca JugaKekejian Femisida Seksual, Kekerasan Terus Terjadi Setelah Korban Meninggal

Nurina Savitri dari Amnesty International Indonesia juga menyoroti eratnya hubungan antara militerisme dan kelanggengan femisida. Kekerasan terhadap perempuan dijadikan alat kontrol oleh rezim penguasa untuk menundukkan pihak-pihak yang kritis atau berbeda pandangan.

”Selama militerisme hadir dan mendominasi dalam sebuah negara, selama itu pula femisida akan tetap langgeng. Kekerasan masa lalu, seperti yang dialami Gerwani pada 1965, memperlihatkan bagaimana kekerasan terhadap perempuan digunakan sebagai alat kontrol yang tidak pernah diselesaikan secara tuntas hingga hari ini,” kata Nurina.

Dalam diskusi tersebut, peserta juga menyoroti fenomena perempuan yang mengakhiri hidupnya akibat tekanan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan jeratan utang. Mereka sepakat kasus bunuh diri yang dipicu oleh pemicu sistemik seperti kemiskinan yang diciptakan negara, beban reproduksi sosial yang berat, serta kekerasan dalam rumah tangga, seharusnya dikategorikan sebagai bentuk femisida.

Banyak ibu yang tidak sanggup melihat anak-anaknya kelaparan atau terjerat utang pinjaman daring lalu mengakhiri hidupnya. Ini dipicu oleh kondisi yang secara sistemik diciptakan, yakni dimiskinkan dan dibuat tidak berdaya oleh negara.

Pemusnahan tubuh perempuan

Dalam paparannya, Esther Haluk, penulis dan feminis Papua menyoroti bahwa pembunuhan dan penyerangan terhadap tubuh perempuan di Papua tidak dapat dilihat sebatas tindakan kekerasan berbasis jender biasa. Kekerasan tersebut hadir sebagai alat kontrol struktural dan mekanisme penyingkiran yang berakar dari sejarah panjang kolonialisme.

Pemusnahan serta penyingkiran tubuh perempuan masyarakat adat di Papua terjadi dalam rangka pembangunan dan penguasaan atas tanah-tanah adat. Dalam skema pembangunan berorientasi pertumbuhan ekonomi dan pencapaian produk domestik bruto, keberadaan masyarakat adat serta perempuan yang mempertahankan tanah ulayatnya kerap dianggap sebagai hambatan bagi negara.

Penanganan femisida di Papua menuntut pembongkaran akar masalah struktural serta penuntasan praktik impunitas secara menyeluruh.

Baca JugaMenyelisik Tantangan Politik dan Ekonomi di Balik Femisida

Selain penyingkiran ruang hidup, Esther menyoroti bagaimana pembiaran kekerasan dan praktik impunitas oleh negara memperparah krisis di Tanah Papua. Dengan membiarkan pembunuhan dan kekerasan terhadap tubuh-tubuh yang ditargetkan tanpa penegakan hukum, negara seolah melegitimasi kejahatan tersebut.

Kekerasan terhadap perempuan masyarakat adat Papua dipandang sebagai bagian dari pola historis penyingkiran kelompok marginal demi melapangkan jalan bagi kontrol kekuasaan. Oleh karena itu, penanganan femisida di Papua menuntut pembongkaran akar masalah struktural serta penuntasan praktik impunitas secara menyeluruh.

Aktivis isu perempuan, Dian Septi dari Marsinah.id menegaskan, penindasan terhadap perempuan merupakan persoalan sistemik secara ekonomi dan politik. Dian menyerukan pentingnya membangun wadah gerakan yang terstruktur, seperti serikat buruh feminis, untuk mengubah sistem penindasan langsung dari tingkat akar rumput.

Dian menegaskan negara dan kebijakan ekonomi-politik belum menempatkan perempuan sebagai subyek, melainkan menggunakan pendekatan kekerasan untuk mempertahankan kontrol. ”Ini kemudian menghasilkan kekerasan yang direproduksi setiap hari dan sistemik,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Klarifikasi Greenpeace soal Aktivisnya Ditangkap Polisi Usai Bentangkan Spanduk di Bundaran HI: Doakan Saja!
• 18 jam laludisway.id
thumb
Akuisisi Saham BYAN Tak Terkait Rencana Perubahan Status Bursa RI
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Waspada! Suhu Maksimum di Jawa Barat Tembus 38 Derajat Celsius
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
DPRD Bandung Dorong Sosialisasi Bencana Sesuai Potensi Risiko Wilayah
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Gigi Permanen Anak Lebih Kuning daripada Gigi Susu Kenapa Ya?
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.