Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menggandeng Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Indonesia (UI) untuk meningkatkan kompetensi tenaga ahli KI DKI Jakarta terkait internalisasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
“Ini bertujuan meningkatkan kapasitas tenaga ahli sekaligus mempersiapkan mereka menghadapi proses sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” kata Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan pembekalan tersebut merupakan langkah awal untuk memberikan pemahaman kepada tenaga ahli mengenai BNSP dan pentingnya sertifikasi kompetensi, serta tahapan yang perlu dipersiapkan sebelum mengikuti proses sertifikasi.
“Pembekalan ini bertujuan agar teman-teman tenaga ahli dapat memahami apa itu BNSP, mengapa penting memiliki sertifikat kompetensi BNSP, serta memetakan proses sertifikasi yang nantinya akan diikuti,” ujar Harry.
Dia menjelaskan sertifikasi kompetensi merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan profesionalisme tenaga ahli.
Sertifikat tersebut diharapkan dapat menjadi bukti pengakuan atas kompetensi sekaligus mendorong peningkatan kapasitas tenaga ahli dalam menjalankan tugasnya.
“Sertifikat BNSP ini tentu dapat menjadi pegangan teman-teman tenaga ahli ke depan serta mengakselerasi peningkatan kompetensi,” tutur Harry.
Baca juga: KI DKI: 375 badan publik tidak ikuti E-Monev keterbukaan informasi
Dia berharap kegiatan pembekalan itu dapat memberikan informasi yang komprehensif terkait sertifikasi BNSP.
Bahkan, sambung dia, dapat membuka peluang kerja sama antara KI DKI Jakarta dan LSP UI.
Dia juga mengharapkan adanya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan LSP UI sehingga proses sertifikasi dapat dilakukan melalui kerja sama antarlembaga.
“Hal ini penting mengingat materi sertifikasi perlu disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Komisi Informasi,” ungkap Harry.
Sementara itu, Master Asesor BNSP Lenny Brida menyebutkan sertifikasi kompetensi bertujuan memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi kerja seseorang yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja, sesuai dengan standar yang berlaku.
Menurut dia, kompetensi merupakan kemampuan individu dalam melaksanakan pekerjaan yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja, sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Standar kompetensi merupakan rumusan mengenai pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki seseorang untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan,” terang Lenny.
Dia memaparkan tiga jenis standar kompetensi yang dapat menjadi acuan dalam sertifikasi, yakni Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Kompetensi Internasional (SKI), dan Standar Kompetensi Khusus (SKK).
Baca juga: KI DKI dorong pemanfaatan AI perkuat evaluasi keterbukaan informasi
Pada kesempatan yang sama, Ketua LSP UI Rahmi Setiawati mengatakan penerapan SKK Khusus berpeluang menjadi salah satu pilihan bagi tenaga ahli KI DKI Jakarta.
Dia menilai standar tersebut memungkinkan materi kompetensi disusun sesuai dengan kebutuhan spesifik suatu lembaga.
“Tenaga ahli bisa mengikuti SKK Khusus karena muatan materinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan internal Komisi Informasi,” papar Rahmi.
Di sisi lain, Master Asesor BNSP Muhammad Thamrin menuturkan peserta perlu melalui asesmen berbasis kompetensi sebelum mengikuti sertifikasi.
Asesmen tersebut dilakukan untuk menilai kesesuaian kemampuan peserta dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan.
“Jadi, harus terlebih dahulu mengikuti asesmen terhadap bukti untuk menentukan apakah kemampuan seseorang saat ini sesuai dengan standar kompetensi,” imbuh Thamrin.
Dia mengungkapkan jenjang kompetensi terdiri dari sembilan level dengan kriteria yang berbeda pada setiap tingkatannya. Untuk posisi tenaga ahli, jenjang kompetensi yang relevan umumnya berada pada level 7 hingga 9, bergantung pada bidang pekerjaan dan persyaratan skema sertifikasi yang diikuti.
“Biasanya, untuk tenaga ahli itu berada di level 7 sampai 9. Masing-masing level memiliki kriteria tersendiri,” pungkas Thamrin.
Baca juga: KI DKI catat 635 badan tuntaskan isi SAQ E-Monev keterbukaan informasi
Baca juga: KI DKI tegaskan keterbukaan informasi penting bagi BUMD dan anak usaha
“Ini bertujuan meningkatkan kapasitas tenaga ahli sekaligus mempersiapkan mereka menghadapi proses sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” kata Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan pembekalan tersebut merupakan langkah awal untuk memberikan pemahaman kepada tenaga ahli mengenai BNSP dan pentingnya sertifikasi kompetensi, serta tahapan yang perlu dipersiapkan sebelum mengikuti proses sertifikasi.
“Pembekalan ini bertujuan agar teman-teman tenaga ahli dapat memahami apa itu BNSP, mengapa penting memiliki sertifikat kompetensi BNSP, serta memetakan proses sertifikasi yang nantinya akan diikuti,” ujar Harry.
Dia menjelaskan sertifikasi kompetensi merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan profesionalisme tenaga ahli.
Sertifikat tersebut diharapkan dapat menjadi bukti pengakuan atas kompetensi sekaligus mendorong peningkatan kapasitas tenaga ahli dalam menjalankan tugasnya.
“Sertifikat BNSP ini tentu dapat menjadi pegangan teman-teman tenaga ahli ke depan serta mengakselerasi peningkatan kompetensi,” tutur Harry.
Baca juga: KI DKI: 375 badan publik tidak ikuti E-Monev keterbukaan informasi
Dia berharap kegiatan pembekalan itu dapat memberikan informasi yang komprehensif terkait sertifikasi BNSP.
Bahkan, sambung dia, dapat membuka peluang kerja sama antara KI DKI Jakarta dan LSP UI.
Dia juga mengharapkan adanya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan LSP UI sehingga proses sertifikasi dapat dilakukan melalui kerja sama antarlembaga.
“Hal ini penting mengingat materi sertifikasi perlu disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Komisi Informasi,” ungkap Harry.
Sementara itu, Master Asesor BNSP Lenny Brida menyebutkan sertifikasi kompetensi bertujuan memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi kerja seseorang yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja, sesuai dengan standar yang berlaku.
Menurut dia, kompetensi merupakan kemampuan individu dalam melaksanakan pekerjaan yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja, sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Standar kompetensi merupakan rumusan mengenai pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki seseorang untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan,” terang Lenny.
Dia memaparkan tiga jenis standar kompetensi yang dapat menjadi acuan dalam sertifikasi, yakni Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Kompetensi Internasional (SKI), dan Standar Kompetensi Khusus (SKK).
Baca juga: KI DKI dorong pemanfaatan AI perkuat evaluasi keterbukaan informasi
Pada kesempatan yang sama, Ketua LSP UI Rahmi Setiawati mengatakan penerapan SKK Khusus berpeluang menjadi salah satu pilihan bagi tenaga ahli KI DKI Jakarta.
Dia menilai standar tersebut memungkinkan materi kompetensi disusun sesuai dengan kebutuhan spesifik suatu lembaga.
“Tenaga ahli bisa mengikuti SKK Khusus karena muatan materinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan internal Komisi Informasi,” papar Rahmi.
Di sisi lain, Master Asesor BNSP Muhammad Thamrin menuturkan peserta perlu melalui asesmen berbasis kompetensi sebelum mengikuti sertifikasi.
Asesmen tersebut dilakukan untuk menilai kesesuaian kemampuan peserta dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan.
“Jadi, harus terlebih dahulu mengikuti asesmen terhadap bukti untuk menentukan apakah kemampuan seseorang saat ini sesuai dengan standar kompetensi,” imbuh Thamrin.
Dia mengungkapkan jenjang kompetensi terdiri dari sembilan level dengan kriteria yang berbeda pada setiap tingkatannya. Untuk posisi tenaga ahli, jenjang kompetensi yang relevan umumnya berada pada level 7 hingga 9, bergantung pada bidang pekerjaan dan persyaratan skema sertifikasi yang diikuti.
“Biasanya, untuk tenaga ahli itu berada di level 7 sampai 9. Masing-masing level memiliki kriteria tersendiri,” pungkas Thamrin.
Baca juga: KI DKI catat 635 badan tuntaskan isi SAQ E-Monev keterbukaan informasi
Baca juga: KI DKI tegaskan keterbukaan informasi penting bagi BUMD dan anak usaha




