Ira Puspadewi dkk bebas KPK, penyidikan korupsi KSU dan akuisisi PT JN tetap jalan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk membebaskan mantan anggota DPR RI Ira Puspadewi Thohari dari status sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan ambulans dan alat kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020.
Kepastian tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
"KPK telah mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap tersangka IPT (Ira Puspadewi Thohari) pada 18 Juni 2024," kata Ali.
Ali menjelaskan, penghentian penyidikan terhadap Ira Puspadewi Thohari dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Ira Puspadewi Thohari.
"Sehingga penyidik memutuskan untuk menghentikan penyidikan terhadap tersangka IPT," ujarnya.
Selain Ira Puspadewi Thohari, KPK juga menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Aris Setiawan Nahar (ASN).
"KPK juga telah mengeluarkan SP3 terhadap tersangka AIM dan ASN pada 18 Juni 2024," kata Ali.
Ali menegaskan, penghentian penyidikan terhadap ketiga tersangka tersebut tidak mempengaruhi kelanjutan penyidikan terhadap tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
"Penyidikan terhadap tersangka lainnya dalam kasus ini tetap berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan ambulans dan alat kesehatan di lingkungan Kemenkes tahun 2020.
Kelima tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT KSO Lintas Medika Pratama (LMP) Ardian Iskandar Maddanatja (AIM), mantan Direktur Utama PT KSO Lintas Medika Pratama Aris Setiawan Nahar (ASN), mantan anggota DPR RI Ira Puspadewi Thohari (IPT), mantan Direktur Utama PT KSO Lintas Medika Pratama Roni Rismanto (RR), dan mantan Direktur Utama PT KSO Lintas Medika Pratama Deddy Sumantri (DS).
KPK menangkap Ardian Iskandar Maddanatja dan Aris Setiawan Nahar pada 15 Maret 2023. Sedangkan Ira Puspadewi Thohari ditangkap pada 16 Maret 2023.
KPK menduga, Ardian Iskandar Maddanatja dan Aris Setiawan Nahar telah memberikan sejumlah uang kepada Ira Puspadewi Thohari untuk mempengaruhi proses pengadaan ambulans dan alat kesehatan di lingkungan Kemenkes tahun 2020.
Selain kasus pengadaan ambulans dan alat kesehatan, KPK juga sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenkes tahun 2019-2020.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai tersangka.
KPK menduga, Terawan Agus Putranto telah menerima suap dari sejumlah pihak dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenkes tahun 2019-2020.
Selain Terawan Agus Putranto, KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
KPK menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenkes tahun 2019-2020 akan terus berjalan.
"KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas," kata Ali.