PN Jakpus: Pengosongan Hotel Sultan tak Perlu Tunggu Banding-Kasasi

voi.id • 1 jam yang lalu
Cover Berita
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

JAKARTA  - Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto menegaskan pengosongan lahan Hotel Sultan, setelah Majelis Hakim PN Jakpus menolak gugatan PT Indobuildco, tidak perlu menunggu hasil upaya banding maupun kasasi.

Sebab, kata dia, putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim beberapa waktu lalu merupakan putusan serta-merta.

"Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 180 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (HIR), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 3-2000, dan SEMA 4 Tahun 2021," ujar Sunoto  dilansir ANTARA, Senin, 1 Desember.

Putusan serta-merta adalah putusan pengadilan yang dapat dilaksanakan segera meskipun masih ada upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi. Tujuannya untuk mempercepat penyelesaian perkara dan mencegah kerugian yang lebih besar bagi pihak yang menang sementara.

Sunoto menjelaskan putusan serta-merta hanya dapat dijatuhkan apabila memenuhi syarat formal (formil) berupa permohonan tegas dalam petitum disertai jaminan senilai objek eksekusi serta syarat materiil (materiel).

Disebutkan syarat materiel dimaksud antara lain gugatan berdasarkan akta autentik yang tidak dibantah, utang-piutang yang pasti, sewa-menyewa yang berakhir, atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Tentu kalau majelisnya sudah menjatuhkan putusan serta-merta maka saya kira pasti ada hal yang urgent ya," ungkapnya.

Namun dia menekankan pelaksanaan putusan serta-merta tetap melalui mekanisme pengawasan, yaitu ketua PN wajib berkonsultasi dengan ketua Pengadilan Tinggi (PT) sebelum eksekusi dilaksanakan.

Selain itu menurut dia, ketua PT berwenang menangguhkan pelaksanaannya apabila diperlukan.

Sunoto menyampaikan pihaknya menunggu permohonan eksekusi pengosongan lahan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) casu quo (cq) Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) lantaran pengadilan selalu bersikap pasif jika belum ada permintaan.

"Nah, nanti kalau pemohon sudah mengajukan eksekusi maka akan tunduk pada pelaksanaannya. Itu ada tahapnya, seperti aanmaning dan sebagainya," ujar Sunoto.

Adapun PN Jakpus menolak gugatan PT Indobuildco melawan Mensesneg cq PPKGBK terkait pengelolaan Hotel Sultan, melalui putusan Majelis Hakim, yang diketuai Guse Prayudi, secara e-court, Jumat.

Perkara tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. dan perkara Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara 208, disimpulkan Pengadilan dengan menyatakan Negara (melalui Hak Pengelolaan Lahan atau HPL Nomor 1/Gelora) merupakan pemilik sah.

Dengan demikian, Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah, dan Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah dan bangunan), dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).

Kemudian pada perkara 287, disimpulkan Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007–2023 sebesar 45,36 juta dolar Amerika Serikat (dikonversi ke rupiah saat dibayar) dan gugatan rekonvensinya ditolak serta dihukum membayar biaya perkara Rp530 ribu.

 

 

 

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Baca juga:

thumb
thumb
thumb
thumb
thumb
Berhasil disimpan.