Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
"Iya, betul (dialihkan penanganannya)," kata Budi saat dikonfirmasi pada Rabu (10/12).
Dengan dialihkannya penanganan perkara itu, lima orang yang telah dijadikan tersangka, termasuk Ayu Puspita, telah dialihkan penahanannya dari Rutan Polres ke Rutan Polda Metro Jaya.
"Sudah di Krimum Polda Metro Jaya," ucapnya.
Adapun terkait nominal pasti kerugian yang diderita para korban, Budi belum dapat memastikannya. Polisi akan melakukan pendalaman terlebih dahulu dengan mencocokkan bukti transfer yang dikirim oleh korban dan diterima para pelaku.
"Bukti-bukti transfer yang diterima para tersangka ini harus dicocokkan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, ada sekitar 88 orang yang mengaku menjadi korban, dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Mereka bahkan sempat beramai-ramai menggeruduk kediaman Ayu di kawasan Jakarta Timur karena merasa ditipu.




