Komandan kompi (Dankipan) A di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Lettu Infanteri Ahmad Faisal dituntut pidana pinjara selama 12 tahun ditambah dengan hukuman pemecatan.
Tak hanya itu, ia juga dituntut untuk memberi restitusi terhadap keluarga korban sebesar Rp 561 juta.
Tuntutan ini dibacakan oleh Oditur Militer, Mayor Chk Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (11/12/2025).
Ahmad adalah atasan langsung Prada Lucky dan orang yang menuduh Prada Lucky berperilaku menyimpang dengan Prada Richard J. Bulan.
Oditur Militer menyebut Ahmad Faisal terbukti secara sah bersalah sesuai dalam dakwaan primer, Pasal 131, sehingga terdakwa harus dihukum berat.
Ahmad Faisal juga terbukti telah membiarkan dan tidak melindungi bawahannya, Prada Lucky, yang disiksa oleh 21 terdakwa yang lainnya sehingga sesuai dakwaan kedua primer.
Terdakwa disebut tidak mampu mengendalikan diri dengan batas-batas yang wajar dan menyalahi sumpah dan etika prajurit, merusak citra TNI, membuat penderitaan yang mendalam terhadap korban.
"Sebagai atasan terdakwa harus melindungi Prada Lucky Chepril Saputra Namo namun terdakwa terbukti membiarkan," sebut Marpaung.
Oditur berharap Pengadilan Militer dapat menyatakan terdakwa melakukan tindakan pidana yaitu menganiaya bawahan dalam dinas.
"Kami menuntut terdakwa Lettu Infanteri Ahmad Faisal dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan hukuman tambahan pemecatan dari dinas TNI," tandasnya.
Tuduhan Penyimpangan Seksual
Ahmad Faisal sendiri didakwa dengan berkas pertama nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 yakni mencambuk Prada Lucky dan juga membiarkan bawahannya juga mencambuk, menendang, dan memukuli Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Prada Lucky kemudian jatuh sakit, sekarat dan akhirnya tewas karena luka di sekujur tubuhnya.
Sikap ini dilakukannya setelah mendapati chat di WhatsApp dan Instagram soal indikasi penyimpangan seksual atau LGBT. Kejadian ini sekitar pukul 20.00 WITA, 27 Juli 2025 lalu. Temuannya ini yang memicu terdakwa lainnya menyiksa Prada Lucky dan Prada Richard tanpa ada bukti kuat.
Ia kemudian memanggil Lucky ke lapangan dan mencambuknya dua kali. Kemudian Ahmad menghukum Lucky selama 5 menit dengan sit up, push up dan berguling. Lalu ia kembali mencambuk Prada Lucky lagi sebanyak empat kali. Alasannya, sebagai pembinaan karena Lucky adalah anggota langsungnya.
Pada pukul 21.00 WITA, terdakwa Ahmad Faisal menghubungi Dansi Intel, Sertu Thomas Awi, soal penyimpangan seksual ini. Kemudian anggota provost yang juga saksi kasus ini memeriksa Prada Lucky.
Ahmad Faisal menyusul Lucky di ruang pemeriksaan intel usai memberi arahan kepada anggota lainnya. Pemeriksaan 03.30 WITA. Terdakwa tidak mengikuti interogasi ini sampai selesai.
Ahmad Faisal ditahan sejak 17 Agustus 2025. Masa tahanannya diperpanjang pertama kali selama 30 hari dan diperpanjang kedua kali hingga hari ini. Ia menjabat Lettu sejak 2019 silam.





