Karimun Tuntas Musnahkan Bukti 89 Perkara Pidana Inkracht

tvrinews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Putri Permatasari

TVRINews – Karimun, Riau

Pemusnahan Barang Bukti: Transparansi Penegakan Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu, 10 Desember 2025, menyelesaikan pemusnahan massal barang bukti dari total 89 kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) setelah melalui proses peradilan di Pengadilan Negeri setempat. 

Aksi pemusnahan ini dilakukan secara terbuka di halaman Kantor Kejari Karimun, sebagai bagian dari upaya Kejaksaan dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Mayoritas Kasus Narkotika Dominasi Daftar

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup beragam jenis temuan dari perkara pidana umum dan pidana khusus. 

Daftar barang yang dimusnahkan terdiri dari narkotika ilegal, rokok tanpa cukai, pakaian, perangkat telepon genggam, serta berbagai barang hasil penindakan kepabeanan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, mengungkapkan bahwa kasus yang paling menonjol dan mendominasi daftar adalah kejahatan narkotika. 

"Barang bukti yang paling banyak berasal dari perkara narkotika, tercatat sebanyak 50 perkara dari total yang kami musnahkan hari ini," jelas Wicaksono, memberikan gambaran tentang tantangan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Proses pemusnahan dilaksanakan dengan metode yang berbeda-beda, disesuaikan dengan jenis barang bukti, untuk memastikan penghancuran tuntas. 

Denny Wicaksono menjelaskan, "Narkotika dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas, perangkat komunikasi seluler dihancurkan, sementara pakaian dan rokok dimusnahkan secara dibakar hingga tidak bersisa."

Wujud Akuntabilitas dan Kepastian Hukum

Kejari Karimun menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan tahapan krusial dalam siklus penyelesaian perkara. Aksi pemusnahan ini, menurut Kejaksaan, merupakan langkah nyata dalam menjamin akuntabilitas.

Wicaksono menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini memiliki fungsi ganda; selain menunjukkan transparansi, ini juga memberikan kepastian hukum kepada publik. 

"Langkah ini adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian perkara dari hulu ke hilir, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," kutip Kejaksaan dari pernyataan Denny Wicaksono.

Di akhir kegiatan, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antar-lembaga. "Sinergitas antar lembaga harus terus dijaga demi menciptakan keamanan bagi masyarakat Karimun," pungkasnya, menyerukan penguatan kerja sama lintas instansi dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban.

Editor: Redaksi TVRINews


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kapolrestabes Makassar Didesak Tangkap Pelaku Pengeroyokan Waketum DPP KNPI di Makassar
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Usul Koalisi Permanen Dianggap Menguntungkan Elite dan Partai
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Foto: Petugas Damkar Mulai Berjibaku Padamkan Api yang Membakar Kios dan Mobil
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Kasus Salah Tangkap Anak Petani di Blora yang Dituduh Buang Bayi
• 15 menit lalukumparan.com
thumb
LAN RI Transisi Jadi Orkestrator Kompetensi ASN
• 20 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.