Izin Penggalangan Dana Dinilai Tak Boleh Menghambat Solidaritas Korban Bencana

matamata.com
12 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Anggota Komisi VIII DPR, Dini Rahmania, menegaskan bahwa aturan izin penggalangan dana untuk membantu korban bencana tidak boleh menjadi penghalang solidaritas warga.

Ia mengingatkan bahwa dalam situasi darurat seperti bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang dibutuhkan adalah respons cepat berdasarkan prinsip kemanusiaan.

“Dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa. Maka, mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan,” ujarnya di Jakarta, Kamis. Pernyataan tersebut merespons penjelasan Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengenai kewajiban izin penggalangan dana.

Dini menjelaskan bahwa ketentuan izin tercantum dalam UU Nomor 9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang serta dipertegas melalui Permensos Nomor 8/2021.

Namun, menurutnya, berbagai kajian sektor filantropi menunjukkan mekanisme perizinan yang berlaku kerap tidak selaras dengan kebutuhan darurat di lapangan, mulai dari proses yang memakan waktu hingga risiko kriminalisasi relawan.

Ia mengingatkan bahwa regulasi lain, yakni UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Perpres Nomor 75/2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, menekankan bahwa pendanaan bencana harus tersedia “tepat waktu dan tepat guna”.

Karena itu, ia mendorong pemerintah menyiapkan skema pengecualian prosedur atau mekanisme notifikasi cepat dalam situasi darurat, dengan pelaporan dilakukan setelah penyaluran.

Dengan adanya mekanisme tersebut, kata dia, relawan, komunitas, dan organisasi filantropi dapat bergerak cepat tanpa dibayangi ancaman kriminalisasi.

Selain soal perizinan, Dini juga meminta pemerintah daerah terdampak bencana agar segera mengelola alokasi dana Rp4 miliar dari Presiden secara transparan dan terukur sesuai prosedur penanggulangan bencana nasional.

“Pemda wajib memastikan dana ini benar-benar untuk kebutuhan darurat masyarakat: logistik, naungan, layanan kesehatan, dan akses dasar. Pengelolaan harus cepat, namun tetap akuntabel,” katanya.

Ia menambahkan bahwa BNPB memiliki peranan penting dalam koordinasi, termasuk verifikasi kebutuhan, penentuan prioritas lokasi, serta prosedur teknis penyaluran dana bersama agar sesuai standar nasional.

“Kita semua satu tujuan; menyelamatkan nyawa, meringankan penderitaan warga, dan memulihkan kehidupan. Pemerintah harus memastikan pengaturan hukum tidak menghalangi kedermawanan rakyat—tapi pada saat yang sama menjamin akuntabilitas,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya menjelaskan bahwa siapa pun dapat mengumpulkan donasi, baik individu maupun lembaga, selama mengikuti ketentuan izin.

“Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau dari Kemensos kalau tingkat nasional, ya. Sangat mudah izinnya, enggak perlu rumit, yang paling penting nanti kalau sudah mendapatkan sumbangan itu dilaporkan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa donasi di bawah Rp500 juta cukup diaudit secara internal, sementara di atas jumlah tersebut wajib menggunakan auditor bersertifikat agar penyaluran tepat sasaran.

“Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk bisa melaporkan, dapatnya dari mana saja, dan untuk apa saja,” kata dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Direktur Utama Pradiksi Gunatama (PGUN) Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Layanan SIM Keliling Hari Ini 11 Desember 2025 Tersebar di Lima Lokasi dari Wilayah Barat hingga Timur, Ini Daftarnya
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Diborgol dan Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Lampung Tengah Resmi Ditahan KPK
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Perang Thailand-Kamboja: ASEAN Mendesak Negosiasi
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Program Ambisius Nova Arianto: Seleksi Besar dan 11 Laga Uji Coba untuk Timnas Indonesia U-20
• 21 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.