Lampung Geh, Jakarta - Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Resmi menjadi Tersangka kasus korupsi, ia diduga menerima fee proyek terkait pengadaan barang atau jasa serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungky Hadipratikto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (11/15).
"Tlah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Mungky.
Berikut adalah para tersangka:
1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030
2. Ranu Hari Prasetyo Adik Bupati Lampung Tengah.
3. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah.
4. Anton Wibowo selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati.
5. Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau direktur PT Elkaka Putra Mandiri.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025," kata Mungky. (Ansa/Lua)





