Jakarta, IDN Times - Kebakaran melanda kantor PT Terra Drone Indonesia di Jakarta Pusat hingga menewaskan 22 orang, Selasa, 9 Desember 2025. Direktur Utama (Dirut) Terra Drone berinisial MW ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, MW dijerat Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan kebakaran, ledakan, banjir, serta kelalaian yang menyebabkan kematian. Peristiwa ini membuat nama Terra Drone menjadi perbincangan publik di media sosial.
Warganet menduga kebakaran hebat gedung Terra Drone Indonesia ada hubungannya dengan bencana banjir bandang di Sumatra baru-baru ini. Hal ini ditengarai dengan adanya keterlibatan Terra Drone melakukan pemetaan dan pengelolaan lahan sawit di Sumatra.
"Bahkan memegang data 600 ribu hektare lahan, termasuk potensi penebangan liar dan penggundulan hutan," demikian narasai video yang diunggah Bigeru TV, seperti dikutip IDN Times, Kamis (11/12/2025).



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441135/original/013763200_1765454095-Kepala_BGN_Dadan.jpg)
