Grid.ID – Kabar mengejutkan datang dari pasangan selebriti Adly Fairuz dan Angbeen Rishi. Rumah tangga keduanya kini telah resmi berakhir di meja hijau. Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengonfirmasi telah mengabulkan gugatan cerai pasangan tersebut.
Humas PA Jakarta Selatan, Abid, mengungkapkan bahwa putusan cerai tersebut telah ketok palu pada hari ini melalui sistem e-court.
"Iya, itu tadi sudah diputus. Putusannya dikabulkan," ujar Abid kepada awak media, Kamis (11/12/2025).
Dalam putusan tersebut, salah satu poin utama yang disepakati adalah mengenai hak asuh anak. Abid menjelaskan bahwa hak asuh anak semata wayang mereka jatuh kepada pihak penggugat, dalam hal ini Angbeen Rishi.
"Ada hak asuh anak, itu memang disepakati oleh dua pihak, diberikan kepada penggugat (Angbeen Rishi)," jelasnya.
Meski demikian, Abid menegaskan tidak ada tuntutan lain seperti harta gono-gini maupun nafkah spesifik dalam putusan kali ini. Fokus utama persidangan murni pada status perceraian dan pengasuhan anak.
"Enggak ada harta gono-gini. Hanya kesepakatan anak saja," tambahnya.
Peringatan Keras Soal Akses Bertemu Anak
Meski hak asuh jatuh ke tangan Angbeen, pihak Pengadilan Agama memberikan catatan penting. Pemegang hak asuh memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan akses kepada mantan pasangannya, Adly Fairuz, untuk bertemu sang buah hati.
Abid menjelaskan bahwa menghalang-halangi pertemuan bisa berakibat fatal bagi pemegang hak asuh.
"Aturannya, yang diberikan hak asuh itu ada syarat kewajibannya, yaitu harus memberi akses kepada pihak yang tidak memegang hak hadhanah (pengasuhan) untuk bertemu, mencurahkan kasih sayangnya, atau membawa jalan-jalan selama tidak mengganggu aktivitas sekolah anak," tegas Abid.
"Kalau seandainya pemegang hak hadhanah tidak memberi akses atau menghalang-halangi, itu adalah suatu celah untuk bisa diajukan gugatan (pencabutan) hak asuh anak," tambahnya.
Tenggat Waktu Banding
Proses persidangan putusan ini dilakukan secara e-court tanpa dihadiri secara fisik oleh kedua belah pihak. Setelah putusan ini keluar, majelis hakim memberikan waktu selama 14 hari bagi kedua belah pihak untuk menentukan sikap.
"Setelah putusan, ditunggu 14 hari kalau memang satu pihak mau mengajukan banding. Mentoknya 14 hari diajukan pemberitahuan bandingnya," tutup Abid.
Angbeen Rishi dan Adly Fairuz menikah pada 28 Maret 2020 dan telah dikaruniai seorang putra bernama Ardashir Behrouz Al Barraq, yang lahir pada 1 Januari 2021.
Pernikahan mereka sempat menjadi sorotan publik lantaran tidak mendapat restu dari ibunda Angbeen. Karena itu, gugatan cerai yang diajukan Angbeen kali ini cukup mengejutkan, mengingat rumah tangga mereka sebelumnya jarang diterpa isu miring. (*)
Artikel Asli




