JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa hakim konstitusi Arsul Sani tidak melanggar etik terkait dugaan ijazah doktoral palsu yang dialamatkan padanya.
“Hakim terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip integritas dalam Sapta Karsa Hutama,” ucap Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (11/12/2025).
Putusan ini dibacakan langsung di Gedung MK dan dihadiri oleh Arsul Sani.
Dalam sidang putusan, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna didampingi oleh Anggota MKMK, yakni Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Yuliandri.
Baca juga: Klarifikasi Arsul Sani soal Tuduhan Ijazah Doktor Palsu, Buka-bukaan Foto Wisuda dan Dokumen Asli
Palguna mengatakan, dugaan pelanggaran etik ini berasal dari sejumlah pemberitaan yang menduga bahwa ijazah Arsul Sani adalah palsu.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=MKMK, arsul sani, Kode Etik Hakim, ijazah arsul sani, Ijazah Doktoral, Arsul Sani Tidak Langgar Etik&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xMi8wNjU5MzMxMS90b2stbWttay1ueWF0YWthbi1hcnN1bC1zYW5pLXRpZGFrLWxhbmdnYXItZXRpay10ZXJrYWl0LWR1Z2Fhbi1pamF6YWg=&q=Tok! MKMK Nyatakan Arsul Sani Tidak Langgar Etik Terkait Dugaan Ijazah Doktoral Palsu§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Atas pemberitaan tersebut, MKMK melakukan investigasi dan verifikasi kepada terduga.
Lalu, pada 12 November 2025, Arsul diminta untuk memperlihatkan ijazah aslinya di hadapan majelis kehormatan.
“Hakim terduga hadir dengan membawa dokumen ijazah asli dan menunjukkan kepada Majelis Kehormatan,” ujar Palguna.
MKMK menyatakan, tidak memiliki sumber daya atau keahlian memadai untuk memverifikasi keaslian dokumen tersebut.
Namun, sikap Arsul yang menunjukkan dokumen yang dipertanyakan itu menjadi sinyal positif yang menjadi penilaian tersendiri bagi Majelis Kehormatan.
Ijazah dan dokumen yang sama juga pernah ditunjukkan Arsul Sani kepada awak media dalam konferensi pers yang diadakan pada 17 November 2025.
“Majelis Kehormatan tidak menemukan adanya pemalsuan dokumen berupa ijazah pendidikan doktoral yang dilakukan oleh hakim terduga maupun tindakan hakim terduga yang menggunakan dokumen (ijazah) palsu, seolah-olah asli/sejati untuk memenuhi persyaratan dalam mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi,” ujar Ridwan.
Baca juga: Feri Amsari: Tuduhan Ijazah Palsu Arsul Sani Bagai Serangan Balik ke MK yang Buat Putusan Pro Rakyat
Sementara itu, MKMK menyatakan tidak berhak memberikan penilaian terhadap kondisi institusi tempat Arsul mengenyam pendidikan.
Beredar kabar bahwa Collegium Humanum, tempat Arsul dulu kuliah S3, tengah diperiksa oleh otoritas Polandia karena diduga melakukan penipuan hingga korupsi.
“Majelis Kehormatan tidak memiliki kendali dan kewenangan terhadap hal tersebut yang seharusnya merupakan bagian dari otoritas pendidikan di Polandia,” tegas Palguna.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440648/original/093771600_1765440833-IMG_0218.jpeg)


