Tok! MKMK Nyatakan Arsul Sani Tidak Langgar Etik Terkait Dugaan Ijazah Doktoral Palsu

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa hakim konstitusi Arsul Sani tidak melanggar etik terkait dugaan ijazah doktoral palsu yang dialamatkan padanya.

“Hakim terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip integritas dalam Sapta Karsa Hutama,” ucap Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (11/12/2025).

Putusan ini dibacakan langsung di Gedung MK dan dihadiri oleh Arsul Sani.

Dalam sidang putusan, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna didampingi oleh Anggota MKMK, yakni Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Yuliandri.

Baca juga: Klarifikasi Arsul Sani soal Tuduhan Ijazah Doktor Palsu, Buka-bukaan Foto Wisuda dan Dokumen Asli

Palguna mengatakan, dugaan pelanggaran etik ini berasal dari sejumlah pemberitaan yang menduga bahwa ijazah Arsul Sani adalah palsu.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=MKMK, arsul sani, Kode Etik Hakim, ijazah arsul sani, Ijazah Doktoral, Arsul Sani Tidak Langgar Etik&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xMi8wNjU5MzMxMS90b2stbWttay1ueWF0YWthbi1hcnN1bC1zYW5pLXRpZGFrLWxhbmdnYXItZXRpay10ZXJrYWl0LWR1Z2Fhbi1pamF6YWg=&q=Tok! MKMK Nyatakan Arsul Sani Tidak Langgar Etik Terkait Dugaan Ijazah Doktoral Palsu§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Atas pemberitaan tersebut, MKMK melakukan investigasi dan verifikasi kepada terduga.

Lalu, pada 12 November 2025, Arsul diminta untuk memperlihatkan ijazah aslinya di hadapan majelis kehormatan.

“Hakim terduga hadir dengan membawa dokumen ijazah asli dan menunjukkan kepada Majelis Kehormatan,” ujar Palguna.

MKMK menyatakan, tidak memiliki sumber daya atau keahlian memadai untuk memverifikasi keaslian dokumen tersebut.

Namun, sikap Arsul yang menunjukkan dokumen yang dipertanyakan itu menjadi sinyal positif yang menjadi penilaian tersendiri bagi Majelis Kehormatan.

Ijazah dan dokumen yang sama juga pernah ditunjukkan Arsul Sani kepada awak media dalam konferensi pers yang diadakan pada 17 November 2025.

“Majelis Kehormatan tidak menemukan adanya pemalsuan dokumen berupa ijazah pendidikan doktoral yang dilakukan oleh hakim terduga maupun tindakan hakim terduga yang menggunakan dokumen (ijazah) palsu, seolah-olah asli/sejati untuk memenuhi persyaratan dalam mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi,” ujar Ridwan.

Baca juga: Feri Amsari: Tuduhan Ijazah Palsu Arsul Sani Bagai Serangan Balik ke MK yang Buat Putusan Pro Rakyat

Sementara itu, MKMK menyatakan tidak berhak memberikan penilaian terhadap kondisi institusi tempat Arsul mengenyam pendidikan.

Beredar kabar bahwa Collegium Humanum, tempat Arsul dulu kuliah S3, tengah diperiksa oleh otoritas Polandia karena diduga melakukan penipuan hingga korupsi.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

“Majelis Kehormatan tidak memiliki kendali dan kewenangan terhadap hal tersebut yang seharusnya merupakan bagian dari otoritas pendidikan di Polandia,” tegas Palguna.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tersangka Dugaan Suap: Pasang Tarif 15-20% Setiap Proyek
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
Bea Cukai Bakal Salurkan Pakaian Impor Ilegal untuk Korban Bencana
• 20 jam lalueranasional.com
thumb
Dana Syariah Indonesia Mulai Bayar Lender, tapi Disebut Kurang Dari 1%
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Situasi Terkini Imbas Kericuhan di Depan TMP Kalibata: Lalin Macet
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Golkar: Hati-Hati Atur Koalisi Permanen di RUU Pemilu
• 15 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.