Muncul Usulan Kapolri Dipilih Presiden, Ini Daftar 9 Kapolri yang Pernah Disetujui DPR

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam beberapa waktu terakhir, muncul usulan agar Kapolri dipilih dan diangkat langsung oleh DPR, tanpa melalui persetujuan DPR.

Sejak 29 November 2001, nama calon Kapolri yang diusulkan Presiden akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR.

Setelah Komisi III melaksanakan fit and proper test, nama yang disepakati itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui oleh DPR. Jika DPR menyetujuinya, Presiden dapat melantik nama tersebut menjadi Kapolri.

Baca juga: Profil Dai Bachtiar, Eks Tri Brata 1 yang Usulkan Kapolri Dipilih Tanpa Persetujuan DPR

Adapun usulan Kapolri dipilih langsung oleh Presiden datang dari Da'i Bachtiar. Menariknya, Da'i Bachtiar merupakan Kapolri pertama yang terpilih lewat mekanisme persetujuan dari DPR.

Sementara itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menilai ada peluang presiden dapat menunjuk langsung Kapolri tanpa melalui proses politik di DPR.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=kapolri, Daftar Kapolri dari Masa ke Masa, daftar kapolri selama reformasi, daftar kapolri, kapolri dipilih langsung presiden, kapolri dipilih tanpa persetujuan DPR, kapolri dipilih langsung tanpa persetujuan DPR, kapolri dipilih langsung presiden tanpa persetujuan DPR&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xMi8xNzAxMDIyMS9tdW5jdWwtdXN1bGFuLWthcG9scmktZGlwaWxpaC1wcmVzaWRlbi1pbmktZGFmdGFyLTkta2Fwb2xyaS15YW5nLXBlcm5haA==&q=Muncul Usulan Kapolri Dipilih Presiden, Ini Daftar 9 Kapolri yang Pernah Disetujui DPR§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Menurutnya, mekanisme tersebut bisa diterapkan agar Kapolri terpilih tidak memiliki beban balas jasa kepada DPR yang menyetujui pencalonannya.

"Saya rasa salah satu yang saudara tanya itu kemungkinan, walaupun belum kami buat keputusan resmi, tapi kira-kira ada kemungkinan ke arah itu (Presiden pilih langsung Kapolri)," ujar Jimly di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

Baca juga: Ada Usulan Kapolri Dipilih Tanpa Persetujuan DPR, Ini Kata Kompolnas

Wacana pengangkatan Kapolri secara langsung oleh presiden kerap muncul dalam rapat Komisi Percepatan Reformasi Polri bersama unsur eksternal, termasuk dari para mantan Kapolri.

Menurut Jimly, gagasan tersebut juga mendapat perhatian luas dari berbagai pihak.

"Supaya dia betul-betul menjadi aparatur untuk kepentingan rakyat. Jadi antara negara dengan masyarakat, bisnis, politik, betul-betul polisi itu garda terdepan untuk hidup damai, aman, damai, dan adil. Jadi dia keamanan, dia juga pintu untuk penegak keadilan," imbuh Jimly.

Baca juga: Ada Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden, Ini Daftar Kapolri dari Masa ke Masa

Lantas, siapa saja Kapolri yang harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPR? Kompas.com merangkum setidaknya ada sembilan nama, berikut daftarnya:

9 Kapolri yang Disetujui oleh DPR

Sebagai informasi, pemilihan Kapolri yang ditunjuk langsung oleh Presiden diterapkan selama masa Orde Lama dan Orde Baru.

Masuk pada era reformasi, aturan tersebut diubah lewat TAP MPR VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Sebelum UU 2/2002 disahkan, hak DPR dalam menyetujui Kapolri baru tertuang dalam TAP MPR VII/MPR/2000.

Baca juga: Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

ANTRA FOTO/WAHYU PUTRO A Presiden Joko Widodo (kanan) menyematkan tanda pangkat kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis saat upacara pelantikan Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Idham Azis dilantik menjadi Kapolri menggantikan Tito Karnavian yang diangkat menjadi Mendagri. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

Dalam ketetapan tersebut tertulis, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri bukanlah hak prerogatif Presiden, tetapi harus dengan persetujuan DPR.

Setelah UU 2/2002 disahkan, Pasal 11 di dalamnya menyebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Mekanisme persetujuan dari DPR untuk calon Kapolri yang diusulkan presiden pertama kali diterapkan pada 29 November 2001.

Da'i Bachtiar merupakan Kapolri pertama yang menjalani mekanisme fit and proper test sebelum disetujui oleh DPR.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Baca juga: IPW Kritik Fit and Proper Test Jadi Ajang Transaksional, Dukung Ide Kapolri Ditunjuk Presiden

Berikut sembilan Kapolri yang menjalani mekanisme persetujuan dari DPR:

  1. Jenderal Polisi Da'i Bachtiar (Kapolri periode 29 November 2001–7 Juli 2005).
  2. Jenderal Polisi Sutanto (Kapolri periode 8 Juli 2005–30 September 2008)
  3. Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri (Kapolri periode 1 Oktober 2008–22 Oktober 2010)
  4. Jenderal Polisi Timur Pradopo (Kapolri periode 22 Oktober 2010–25 Oktober 2013)
  5. Jenderal Polisi Sutarman (Kapolri periode 25 Oktober 2013–16 Januari 2015)
  6. Jenderal Polisi Badrodin Haiti (Kapolri periode 17 April 2015–14 Juli 2016)
  7. Jenderal Polisi Tito Karnavian (Kapolri periode 14 Juli 2016–23 Oktober 2019)
  8. Jenderal Polisi Idham Aziz (Kapolri periode 1 November 2019–27 Januari 2021)
  9. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (Kapolri periode 27 Januari 2021–sekarang).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Anggota Polri Boleh Jabat di 17 Kementerian-Lembaga, Ini Dasar Hukumnya
• 5 jam laludisway.id
thumb
Shulhi Bilang Meski Tidak Diangkat PPPK, Hasil Akhir Setara, Apa Maksudnya?
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Sinopsis Drama China Overdo, Zhang Ling He dan Wang Churan Dipertemukan Kembali oleh Cinta dan Rahasia Masa Lalu
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Florian Wirtz Disebut Jadi Biangkerok Retaknya Hubungan Mo Salah dengan Liverpool
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Ribuan Pensiunan PNS Sudah Bertahun-tahun Memperjuangkan Uang Kadeudeuh
• 16 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.